Lokapalanews.id | Pagi-pagi di sudut warung kopi langganan saya, obrolan mendadak beralih dari harga cabai ke urusan palu hakim yang kerap bikin dahi berkerut.
Ada berita lama yang bangkit lagi dari kuburnya.
Komisi Yudisial kembali bersuara nyaring di ujung mikrofon.
Mereka berteriak minta dibuatkan undang-undang sapu jagat khusus buat urusan pengawasan etik hakim.
Namanya mentereng: omnibus law peradilan.
Padahal, kalau kita mau jujur dan pakai akal sehat, ruwetnya peradilan di negeri ini bukan karena kurang undang-undang.
Melainkan karena ego sektoral yang kadung beranak pinak.
Coba bayangkan betapa repotnya mengawasi orang yang kerjaannya mengadili orang lain.
Di dalam pagar gedung Mahkamah Agung, ada Badan Pengawasan yang kerjanya mengintip gerak-gerik hakim.
Di luar pagar, nongkronglah Komisi Yudisial yang juga membawa teropong pengawasan eksternal.
Hasilnya?
Alih-alih saling bahu-membahu menegakkan keadilan, dua lembaga ini kerap kedapatan saling jegal di tikungan tajam.
Saya membaca materi diskusi mereka di Palembang tempo hari.
Anggota KY, Andi Muhammad Asrun, bicara blak-blakan soal benang kusut ini di hadapan para audiens.
Ujarnya sambil menyeruput teh hangat yang mengepul, undang-undang kekuasaan kehakiman wajib ditata ulang secara total lewat metode omnibus law.
Supaya garis komando pengawasan internal dan eksternal tidak lagi saling tabrak di tengah jalan.
Logikanya sebenarnya sangat sederhana dan tidak perlu rumus matematika tingkat tinggi.
Kalau ada hakim salah memutus perkara karena khilaf atau sengaja, jalurnya sudah terang benderang.
Tinggal tempuh upaya hukum mulai dari banding, kasasi, sampai peninjauan kembali.
Itu urusan kamar hukum acara yang sudah ajek.
Tapi bagaimana kalau sang hakim bersikap arogan, memble saat menyidangkan perkara, atau menunjukkan gelagat main mata di ruang sidang?
Di sinilah letak bedanya yang paling fundamental.
Pelanggaran etik tidak bisa dibongkar hanya dengan membaca tumpukan berkas putusan di atas meja Mahkamah Agung.
Butuh lembaga terpisah yang jeli melihat gerak-gerik di luar teks undang-undang.
Sebab, sidang yang berjalan sesuai prosedur administrasi belum tentu suci dari praktik culas di balik meja hijau.
Perlakuan tidak adil kepada salah satu pihak yang berperkara adalah penyakit kronis yang butuh pisau bedah berbeda.
Dan pisau bedah itu bernama pengawasan etik murni.
Sayangnya, niat baik untuk membersihkan institusi peradilan ini sering disambut dingin oleh dinding tebal birokrasi.
Publik berulang kali disuguhi tontonan tarik ulur kewenangan yang melelahkan nurani.
Padahal rakyat di luar sana tidak peduli siapa yang memegang kendali pengawasan.
Rakyat cuma ingin satu hal yang harganya kini makin mahal: keadilan yang bersih tanpa embel-embel suap atau jabat tangan di bawah meja.
Maka usulan omnibus law yang didorong KY ini patut dibaca secara jernih oleh semua pihak yang waras.
Bukan sekadar ajang memperluas kuasa institusi tertentu atau bagi-bagi kavling kekuasaan.
Melainkan ikhtiar darurat agar palu keadilan tidak jatuh di tangan penegak hukum yang salah urus.
Toh, integritas seorang hakim sejati tidak akan pernah runtuh hanya karena kinerjanya diawasi secara ketat.
Yang bakal runtuh justru kewibawaan negara ini jika pengawasan dibiarkan jalan di tempat sementara para mafia hukum berpesta pora di balik jubah hitam. *yas







