--- / --- 00:00 WITA

DPR Ungkap Triliunan Rupiah Putusan MA Mandek, RUU Perampasan Aset Didorong Jadi Solusi

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca, dalam rangka mendengarkan masukan terkait pembahasan RUU Perampasan Aset, di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta.

Lokapalanews.id | Jakarta – Jajaran Komisi III DPR RI menyoroti persoalan krusial ihwal banyaknya putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun gagal dieksekusi di lapangan sehingga gagal memulihkan kerugian keuangan negara. Mandeknya eksekusi putusan ini dinilai merugikan kas negara dan menjadi celah yang perlu segera dibenahi melalui regulasi strategis.

Sorotan tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah akademisi guna menjaring masukan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Agenda legislatif itu diselenggarakan di Gedung Nusantara III, kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (20/7/2026).

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Diskusi mendalam tersebut turut menghadirkan para pakar hukum sebagai narasumber, yakni Prof. Dr. Faisal Santiago, Prof. Dadang Herli Saputra, serta M. Fishabililah yang mengikuti jalannya persidangan secara virtual.

Dalam pemaparannya, Hinca memberikan contoh nyata berupa sejumlah putusan perdata, termasuk perkara lingkungan hidup yang menjatuhkan sanksi denda bernilai triliunan rupiah. Kendati status hukumnya sudah final dan mengikat, vonis tersebut faktanya tidak pernah berhasil dieksekusi atau dibayarkan oleh pihak terhukum.

Ia menekankan bahwa problem macetnya eksekusi ini memiliki dimensi yang berbeda dari perdebatan seputar mekanisme perampasan tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture). Objek yang disoroti merupakan putusan yang telah melalui proses peradilan formal hingga tuntas, bukan aset yang belum pernah diuji di pengadilan.

“Kalau kita hitung-hitung kemarin, saya hitung-hitung sederhana gitu 10 tahun terakhir, lebih dari 23 triliun itu. Besar, Pak, tak tertagih atau tidak tereksekusi,” ungkap politikus dari Fraksi Partai Demokrat tersebut.

Baca juga:  KPK Pulihkan Aset Negara Rp1,53 Triliun Selama 2025

Bertolak dari persoalan menahun itu, Hinca meminta pandangan para akademisi apakah RUU Perampasan Aset yang sedang digodok dapat mengakomodasi mekanisme eksekusi yang lebih kuat. Dengan demikian, instrumen hukum ini tidak hanya fokus pada pencegahan baru, melainkan juga mampu menagih tumpukan kewajiban pembayaran yang selama ini mangkrak agar benar-benar masuk menyokong fiskal dan kas negara. *R101

👁️ 6.639 pembaca
Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."