Lokapalanews.id | Tapanuli Utara – Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan penyaluran Kredit Usaha Rakyat hingga Rp100 juta mutlak tanpa agunan tambahan. Temuan pelanggaran di lapangan wajib dilaporkan warga.
Pengawasan Ketat Penyaluran KUR
Kunjungan kerja Komisi VII DPR RI ke Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Kamis (3/9/2026), membongkar celah kecurangan. Saleh mendesak masyarakat melampirkan bukti konkret untuk menjerat bank penyalur nakal.
“Kalau mengajukan KUR Rp100 juta atau lebih kecil dari Rp100 juta tidak perlu pakai agunan. Kalau ada yang melakukan itu berarti pelanggaran,” tegas Saleh.
Kebijakan ini mengamankan total kuota nasional Rp300 triliun per tahun. Dana jumbo tersebut wajib tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar berhak.
Evaluasi Kuota Bank Sumut
Sorotan tajam mengarah ke kinerja Bank Sumut. Bank daerah ini mengantongi kuota sekitar Rp1 triliun dan mengusulkan tambahan serupa untuk tahun berikutnya.
Alih-alih mencukupi, angka tersebut terlampau kecil. Populasi dan potensi pelaku usaha di Sumatera Utara jauh lebih besar dari alokasi yang tersedia.
Komisi VII mendorong pemerataan proporsional lewat bank Himbara serta lembaga pembiayaan lain. Pendampingan aktif dari pemerintah daerah juga mendesak agar penyusunan proposal, pengelolaan bisnis, hingga kapasitas cicil warga terserap optimal. *R101






