--- / --- 00:00 WITA
Ekbis  

Kredit Macet KUR Melonjak, DPR Desak Tata Kelola segera Dibenahi

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Herman Khaeron, saat Kunjungan Kerja Spesifik BAKN DPR RI di Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis, (27/11/2025).

Lokapalanews.id | Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Herman Khaeron, mendesak pembenahan menyeluruh dalam tata kelola penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Desakan ini muncul setelah BAKN DPR menemukan tingginya tingkat Non-Performing Loan (NPL) atau kredit macet KUR yang melebihi NPL konsolidasi kredit bank secara umum.

Herman mengungkapkan, hasil pendalaman terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan evaluasi penyaluran KUR di sejumlah bank, termasuk Bank Syariah Indonesia (BSI), menunjukkan adanya anomali data.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

“NPL dari penyaluran KUR lebih tinggi daripada NPL konsolidasi. Di BSI, NPL secara keseluruhan hanya 1 sekian persen, tetapi NPL khusus KUR sudah mencapai 2,4 persen. Ini menjadi pertanyaan besar,” ujar Herman usai Kunjungan Kerja Spesifik BAKN DPR di Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (27/11/2025).

Menurut politisi Fraksi Partai Demokrat ini, kondisi NPL yang tinggi tersebut berpotensi menjebak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kredit macet dapat menghambat debitur mengakses permodalan di masa depan karena catatan kredit bermasalah dalam pemeriksaan BI Checking.

Selain isu kredit macet, Herman juga menyoroti lambatnya penyaluran KUR, terutama di BSI, yang diduga akibat transisi sistem internal dari satu pilar menjadi tiga pilar. Meskipun berorientasi pada kehati-hatian, proses bisnis ini dianggap menghambat penyaluran KUR yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Lebih lanjut, DPR mendorong Pemerintah untuk membangun sistem penyaluran KUR yang terpadu dan komprehensif. Herman menilai perbedaan sistem antar Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan bank penyalur, ditambah belum adanya integrasi host-to-host dengan Dukcapil, justru memperlambat proses.

Herman juga mengkritisi kebijakan larangan penyaluran KUR kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi diskriminatif dan perlu dikaji ulang, terutama jika ASN memiliki usaha kecil untuk bertahan hidup.

Baca juga:  Industri Permesinan Tumbuh Fantastis 19 Persen, Jadi Penopang Sektor Manufaktur

BAKN DPR berkomitmen untuk terus mendalami temuan terkait kelebihan bayar, ketidaktepatan segmentasi, hingga potensi mismatch dalam skema KUR syariah. “Intinya, tata kelola KUR ke depan harus lebih baik. Pembiayaan harus mudah, sederhana, tanpa agunan, dan mampu mendorong UMKM naik kelas,” tutupnya. *R102

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."