Lokapalanews.id | Jakarta – Komisi Yudisial menerima 1.402 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sepanjang semester pertama 2026 yang disampaikan Anggota KY Abhan di Auditorium KY, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Menurut Abhan, jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 1.271 laporan. Laporan terdiri atas 740 laporan dugaan pelanggaran etik dan 662 laporan melalui mekanisme konfirmasi eksternal.
Dari hasil pemeriksaan, KY menyatakan 73 laporan terbukti melanggar kode etik dan mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 121 hakim. Laporan terbanyak didominasi oleh perkara perdata sebanyak 439 laporan serta berasal dari wilayah DKI Jakarta sejumlah 145 laporan.
Abhan menegaskan pengawasan etik tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas peradilan serta memperkuat kepercayaan masyarakat. Sebagian laporan yang masuk tidak dapat ditindaklanjuti karena berada di luar kewenangan KY atau merupakan keberatan terhadap putusan hakim. *R103






