Advertising
--- / --- 00:00 WITA

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kekuasaan

Pakar hukum Prof Henry Indraguna memberikan tanggapan terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di Jakarta, Jumat (11/9/2026).

Lokapalanews.id | Jakarta – Pakar hukum Prof. Henry Indraguna menilai kekhawatiran publik terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset merupakan reaksi wajar yang menuntut jaminan perlindungan hak asasi manusia.

Dada masyarakat wajar bergejolak. Ada ketakutan aturan tersebut menjelma menjadi instrumen kesewenang-wenangan penguasa di kemudian hari.

Advertising

Kesepakatan antara DPR RI dan Pemerintah mematok tenggat pembahasan regulasi ini hingga 15 Desember 2026. Target waktu tersebut memantik sorotan tajam karena menyangkut langsung hak keperdataan warga negara secara masif.

“Negara tidak boleh tergesa-gesa merampas hak keperdataan warga tanpa pembuktian yang benar-benar teruji,” tegas Prof Henry melalui keterangan tertulis dilansir InfoPublik.id, Jumat (11/9/2026).

Gelora kecemasan itu bukan sinyal penolakan terhadap pembersihan kejahatan ekonomi. Publik justru menuntut pagar pengaman yang kokoh dalam draf undang-undang tersebut.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memaparkan sasaran regulasi ini membidik 13 kategori kejahatan bermotif ekonomi. Cakupannya meliputi korupsi, narkotika, perpajakan, hingga kejahatan lingkungan.

Prinsip persamaan di mata hukum wajib dikawal ketat. Aturan sapu jagat tersebut dilarang keras berubah fungsi menjadi palu godam untuk membungkam lawan politik atau memeras masyarakat kritis.

Komisi III saat ini tengah merumuskan mekanisme pengawasan berlapis. Sanksi etik hingga ancaman pidana disiapkan bagi aparat penegak hukum yang berani menyalahgunakan kewenangan di lapangan.

Prof Henry mengapresiasi langkah DPR membuka ruang dialog selebar-lebarnya. Pintu partisipasi terbuka demi meredam kecurigaan publik secara objektif dan rasional.

Asas proses hukum yang adil menjadi harga mati. Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung Semarang itu mengingatkan pentingnya menyeimbangkan efek jera dengan keadilan hakiki bagi individu.

Ia merujuk doktrin utilitarianisme filsuf Inggris Jeremy Bentham. Hukum wajib mendatangkan kemanfaatan luas bagi masyarakat tanpa mencaplok keadilan fundamental seseorang.

Baca juga:  Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Harus Jangkau Judi Online

Refleksi empiris bisa ditarik dari pengalaman Inggris lewat UK Proceeds of Crime Act 2002. Mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan terbukti sukses membabat hasil kejahatan, tetapi tetap memberi ruang pelindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik.

Pengejaran target waktu pengesahan tidak boleh mengorbankan mutu norma. Kualitas produk legislasi diukur dari komitmennya melindungi warga yang tidak terbukti bersalah dari segala bentuk tirani hukum.

Titik keseimbangan antara kepentingan negara memburu harta jarahan dan kewajiban melindungi hak warga harus tercapai secara sempurna sebelum palu pengesahan diketok. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."
Advertising