Lokapalanews.id | Jakarta – Bareskrim Polri memberlakukan moratorium penanganan perkara pidana konflik agraria struktural di seluruh wilayah Indonesia sejak Senin, 7 September 2026. Kebijakan strategis tersebut merujuk langsung pada kesimpulan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tertanggal 26 Agustus 2026. Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahar Diantono menegaskan langkah ini diambil demi menyelaraskan arah penegakan hukum dengan keputusan lembaga legislatif.
“Sebagai wujud kepatuhan dan penyelarasan visi dengan lembaga legislatif, kami telah mengambil langkah strategis dengan memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap seluruh penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural,” ujar Syahar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum terkait Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria di Badan Legislasi DPR RI, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Alih-alih memaksakan instrumen pidana, kepolisian memilih mengedepankan pendekatan mediasi dan keadilan restoratif. Pendekatan ini krusial. Pasalnya, sengketa lahan kerap bersinggungan langsung dengan ranah keperdataan serta hak-hak masyarakat adat yang berjuang mempertahankan ruang hidup mereka.
Polri menerapkan asas penundaan proses pidana secara prejudisial bagi kasus yang berkaitan dengan perjuangan hak atas tanah. Kebijakan itu membuka ruang selebar-lebarnya bagi para pihak untuk menempuh jalur musyawarah mufakat. Instrumen hukum dilarang keras mencederai esensi perjuangan warga.
“Sementara itu, dalam menyikapi esensi perjuangan hak atas tanah yang kental dengan aspek keperdataan maupun adat, Polri secara konsisten mengedepankan asas penundaan proses pidana prejudisial,” imbuh Syahar di hadapan para legislator.
“Kami memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi penyelesaian berbasis mediasi dan keadilan restoratif, guna memastikan bahwa instrumen hukum pidana tidak mencederai esensi perjuangan hak masyarakat itu sendiri,” tegasnya.
Berdasarkan basis data terpusat pada aplikasi Elektronik Manajemen Penyidikan, kepolisian mencatat ada 78 titik rawan konflik agraria di seluruh penjuru nusantara. Data tersebut bersumber langsung dari laporan polisi yang diterima para penyidik di lapangan.
Tipologi sengketa tersebut terbagi dalam beberapa kategori utama. Syahar merinci konflik agraria didominasi perseteruan antara perusahaan atau swasta dengan masyarakat. Ada pula konflik antarmasyarakat, sengketa antara pemerintah dengan warga, serta benturan kepentingan antara pemerintah dan korporasi.
Meski belum membeberkan detail lokasi dari ke-78 titik rawan tersebut, Polri memastikan penanganan kasus berjalan objektif. Korps Bhayangkara terus mendorong penyelesaian komprehensif demi meredam gejolak sosial di akar rumput. Aspek hukum pidana, perdata, dan hak masyarakat adat berjalan beriringan tanpa ada yang dikorbankan. Negara hadir menjamin kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak yang bersengketa di lapangan. *R103






