Lokapalanews.id | Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya membongkar kasus eksploitasi anak di bawah umur yang melibatkan 12 tersangka. Dari jumlah tersebut, 10 tersangka telah ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, satu dari 12 tersangka yang teridentifikasi berinisial HAR alias R merupakan anak berhadapan hukum sehingga hanya dikenakan wajib lapor. Sementara itu, dua tersangka lain berinisial Z dan FS alias F alias C masih buron.
Adapun 10 tersangka yang berhasil ditangkap adalah TY alias BY, RH, VFO alias S, FW alias Mak C, EH alias Mami E, NR alias mami R, SS, OJN, RH, dan FS alias F alias C.
Polisi mengungkap, modus yang digunakan para tersangka adalah merekrut anak-anak di bawah umur melalui media sosial Facebook. Para korban dijanjikan pekerjaan sebagai pemandu lagu di Jakarta dengan bayaran Rp125.000 per jam.
“Anak korban kemudian diantar ke Jakarta dan ditampung di sebuah apartemen. Selanjutnya, mereka dipekerjakan di sebuah Bar Starmoon di wilayah Jakarta Barat,” kata Ade.
Setelah mulai bekerja, korban tidak hanya diminta menjadi pemandu lagu, tetapi juga dipaksa melayani pria untuk berhubungan seksual. Untuk kegiatan ini, korban dijanjikan upah lebih tinggi, yaitu Rp175.000 hingga Rp225.000. *R104






