--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

Bareskrim Polri Nyatakan Berkas Tiga Tersangka Impor Ponsel Lengkap

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak saat diwawancarai sejumlah wartawan.

Lokapalanews.id | Jakarta – Bareskrim Polri melengkapi berkas perkara atau P-21 terhadap tiga tersangka kasus penyelundupan telepon seluler ilegal dari China ke Indonesia. Ketiga tersangka tersebut berinisial DCP alias PR, SJ yang merupakan warga negara asing asal China, dan MT selaku Direktur PT TSL.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan jaksa penuntut umum telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P-21 pada Rabu, 8 Juli 2026. Berkas para tersangka tersebut ditangani oleh tiga kantor Kejaksaan Negeri berbeda, yakni Kejari Jakarta Barat untuk tersangka SJ, Kejari Jakarta Utara untuk tersangka DCP, dan Kejari Sidoarjo untuk tersangka MT.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Penyidik saat ini masih memburu satu tersangka lainnya berinisial TW selaku Direktur PT TSI yang berstatus buron. Brigjen Pol. Ade menegaskan pihaknya telah menetapkan TW dalam daftar pencarian orang dan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk mempercepat proses penangkapan.

DCP diduga berperan mengendalikan kegiatan importasi ilegal, mulai dari pengadaan barang dari luar negeri hingga proses distribusi di wilayah Indonesia. Sementara itu, MT dan TW diduga membantu proses pembuatan, pengurusan, serta penyediaan dokumen untuk memfasilitasi importasi tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menyita berbagai barang bukti dengan nilai total mencapai ratusan miliar rupiah. Barang bukti yang diamankan meliputi ponsel Android, iPhone, dan perangkat elektronik lainnya senilai Rp250 miliar, perlengkapan bayi senilai Rp3 miliar, serta ribuan ponsel, dus, ratusan charger, hingga alat pengepakan dan servis senilai Rp10 miliar.

Brigjen Pol. Ade menyatakan tindakan hukum ini merupakan wujud dukungan Polri terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Fokus utama program tersebut mencakup penguatan reformasi hukum, pencegahan korupsi, serta pemberantasan kejahatan ekonomi dan penyelundupan. *R103

👁️ 6.562 pembaca