--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

KPK Ubah Aset Koruptor Menjadi Aset Negara Bernilai Rp4,2 Miliar

Penandatanganan berita acara serah terima aset rampasan negara dari KPK kepada KPU dan Polri di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.

Lokapalanews.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan aset rampasan negara senilai total Rp4,2 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Polri. Aset tersebut merupakan hasil penindakan kasus tindak pidana korupsi yang kini dialihfungsikan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP).

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) berlangsung di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Hadir dalam prosesi tersebut Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto, Plt. Kepala Biro PBJ dan BMN KPU Nur Wakit Aliyusron, serta Kepala Biro Fasilitas dan Konstruksi Slog Polri Brigjen Pol Tjahyono Saputro.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Mengubah Jejak Korupsi Menjadi Ruang Edukasi

Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, menyatakan bahwa langkah ini merupakan evolusi penegakan hukum di KPK. Institusi kini lebih menitikberatkan pada asset recovery atau pemulihan aset sebagai upaya memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

“KPK akan memonitor berkala selama enam bulan hingga satu tahun ke depan untuk memastikan ketepatan pemanfaatannya,” tegas Mungki. Ia menambahkan, Ketua KPK Setyo Budiyanto telah menginstruksikan agar setiap aset yang diserahkan diberi penanda khusus. Langkah ini bertujuan mengedukasi publik bahwa aset hasil kejahatan kini telah menjadi fasilitas negara yang bermanfaat.

KPU RI menerima tanah dan bangunan di Jakarta Timur senilai Rp3,2 miliar. Menurut Nur Wakit Aliyusron, aset tersebut akan disulap menjadi museum perjalanan pemilu. Museum ini direncanakan sebagai pusat pendidikan demokrasi yang mengulas sejarah pemilu di Indonesia dari tahun 1955 hingga saat ini.

Pemulihan Aset sebagai Pilar Transparansi

Di sisi lain, Polri menerima aset berupa sebidang tanah di Kota Probolinggo, Jawa Timur, senilai Rp1,05 miliar. Aset ini merupakan barang rampasan dari perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.

Baca juga:  Integritas Ruang Kelas

Penyerahan aset ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142 Tahun 2023. Mekanisme PSP dipilih sebagai solusi pemanfaatan aset agar tidak sekadar dilelang, melainkan mendukung operasional negara. Sinergi ini diharapkan menjadi momentum penguatan tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel.

Langkah strategis ini dinilai sebagai instrumen nyata dalam menyongsong visi Indonesia Emas 2045. Dengan mengalihkan aset korupsi menjadi aset produktif, KPK berharap integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan negara dapat terus terjaga serta memberikan dampak positif bagi pendidikan demokrasi nasional. *R103

👁️ 7.826 pembaca
Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."