--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

Rieke Diah Pitaloka Desak Penangkapan Segera Pelaku Penyiksaan Yuvita di Bandung

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, memberikan pernyataan terkait kasus kekerasan yang dialami Yuvita Tri Rezeki di Jakarta, Senin (23/6/2026).

Lokapalanews.id | Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengecam keras kasus penyekapan, penyiksaan, dan kekerasan seksual berat yang menimpa Yuvita Tri Rezeki (29) di Bandung. Perbuatan yang diduga dilakukan oleh kekasih korban, Taufik Hidayat (30), selama kurang lebih tiga tahun ini dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa dan pelanggaran HAM yang serius.

Korban mengalami penderitaan fisik yang sangat tragis, mulai dari kerusakan mata, luka berat di bibir, kehilangan gigi, hingga infeksi serius yang menyebabkan adanya belatung di kepala. Selain luka sabetan senjata tajam di kaki, pelaku juga melakukan pembatasan makanan yang tidak manusiawi serta memaksa korban tidur di kamar mandi. Kondisi kritis ini baru diketahui keluarga setelah korban dilarikan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Rieke menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus menerapkan pendekatan pidana berlapis untuk mengungkap seluruh dimensi kejahatan tersebut. Ia secara khusus mendesak penggunaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Selain itu, pelanggaran kemerdekaan warga negara dalam kasus ini juga merujuk pada ketentuan Pasal 446 dan Pasal 447 KUHP Nasional.

Desakan Penangkapan dan Investigasi Lingkungan

Rieke merekomendasikan Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk segera memburu pelaku yang saat ini berstatus buronan. Setiap keterlambatan penangkapan dinilai berisiko menimbulkan korban baru dan menghambat proses pengungkapan fakta. Selain itu, ia juga meminta penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap lingkungan sosial di sekitar tempat kejadian perkara di wilayah Cileunyi.

Penyidik diminta untuk memeriksa pemilik dan penjaga kos guna melihat kemungkinan adanya unsur kelalaian atau pembiaran, mengingat penyekapan berlangsung selama tiga tahun. Rieke menekankan bahwa negara wajib memastikan perlindungan maksimal bagi perempuan dari segala bentuk kekerasan. Ia juga mengimbau agar kemungkinan adanya korban lain segera ditelusuri untuk memastikan keadilan bagi semua pihak. *R103

👁️ 7.830 pembaca