Lokapalanews.id | Jakarta – Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks anggota Brimob Polda Kalimantan Timur, Bripka Dedy Wiratama, Jumat (5/6/2026). Dedy merupakan tersangka kasus keterlibatan dalam peredaran narkotika di kampung narkoba kawasan Gang Langgar, Samarinda.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyatakan pemeriksaan dilakukan oleh Tim Subdit IV dan Satgas NIC. Dedy dijadwalkan tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, sore ini setelah diberangkatkan dari Polda Kalimantan Timur.
Brigjen Pol. Eko menjelaskan pemeriksaan baru dilakukan setelah proses sidang kode etik terhadap tersangka selesai dilaksanakan. Hasil sidang etik tersebut menyatakan Dedy terbukti melakukan pelanggaran berat dengan menjadi pelindung peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka telah divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat oleh Propam Polda Kalimantan Timur. Penindakan hukum pidana narkotika ini menjadi langkah lanjut atas terbuktinya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tersebut. *R103







