Lokapalanews.id | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menyidik dugaan manipulasi data ekspor atau praktik under invoicing komoditas sawit oleh perusahaan eksportir PT MMS. Tim penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara terkait kasus ini.
Penyidik Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri menggeledah kantor PT MMS di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara, pada Kamis (29/5/2026). Penggeledahan berlanjut ke gudang perusahaan di kawasan pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita dokumen perusahaan, invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), serta sejumlah unit CPU komputer sebagai barang bukti. Penyidik menduga praktik manipulasi nilai ekspor tersebut menyebabkan kerugian negara akibat pelaporan transaksi yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Setyo K. Heriyatno, menyatakan pihaknya tengah mendalami barang bukti untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi. Polisi juga menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas manipulasi data ekspor tersebut.
Kombes Pol. Setyo menegaskan komitmen Bareskrim Polri menindak pelanggaran perdagangan komoditas strategis nasional. Penegakan hukum menyasar praktik under invoicing dan manipulasi data ekspor crude palm oil (CPO) yang dinilai merusak tata kelola perdagangan Indonesia. *R103






