Lokapalanews.id | Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menyatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru memberikan kepastian hukum bahwa penetapan tersangka kini didasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti sah, Selasa (14/7/2026).
Rullyandi menjelaskan bahwa aturan baru ini merupakan paradigma pembaruan sistem hukum nasional hasil harmonisasi dan penyempurnaan dari aturan sebelumnya. Menurutnya, penetapan tersangka kini tidak lagi mewajibkan pemeriksaan calon tersangka sebagai saksi terlebih dahulu, selama penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai standar KUHAP baru.
Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 1 angka 31 dan Pasal 90 ayat (1) KUHAP baru yang mengatur syarat mutlak penetapan status tersangka. Rullyandi menilai pengaturan ini sekaligus mengoreksi praktik sebelumnya yang mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang kini tidak lagi menjadi persyaratan mutlak dalam mekanisme penetapan tersangka.
Ia menambahkan bahwa perubahan ini bertujuan menyeimbangkan perlindungan hak warga negara dengan kebutuhan penegakan hukum yang efektif. Dengan dasar hukum yang lebih tegas, aparat penegak hukum diharapkan dapat menjalankan wewenang secara lebih profesional dan terukur sesuai prinsip due process of law. *R103







