--- / --- 00:00 WITA
Ekbis  

DPR Umumkan Penurunan Komisi Ojol Menjadi 8 Persen per 1 Juli 2026

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat memberikan keterangan pers terkait kebijakan komisi ojol di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Lokapalanews.id | Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa perusahaan transportasi online, Gojek dan Grab, akan mulai menerapkan kebijakan komisi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi mitra pengemudi yang disampaikan dalam berbagai forum, termasuk pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026.

Kebijakan penurunan komisi tersebut diumumkan dalam konferensi pers bersama manajemen GoTo dan Grab di selasar Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Perwakilan GoTo menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Secara teknis, Gojek Indonesia akan menerapkan komisi sebesar 8 persen untuk layanan GoRide mulai 1 Juli 2026. Pada tanggal yang sama, CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, juga memastikan bahwa Grab Indonesia akan mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan GrabBike. Penurunan potongan aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan mitra pengemudi di tengah tantangan kenaikan biaya operasional.

Landasan Hukum dan Harapan Baru

Kebijakan komisi 8 persen ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang sebelumnya diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei 2026. Aturan baru ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang membatasi komisi platform transportasi online maksimal sebesar 20 persen.

Langkah strategis ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih berkeadilan. Pemerintah bersama perusahaan platform digital optimistis bahwa kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan jutaan mitra pengemudi di seluruh Indonesia tanpa mengorbankan kualitas layanan bagi masyarakat. *R103

👁️ 7.728 pembaca