--- / --- 00:00 WITA

Awas “Abuse of Power” di RUU Perampasan Aset

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat RDPU bersama Peradi Professional dan Shri Hardjuno Wiwoho di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Lokapalanews.id | Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mewanti-wanti agar draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak menjelma menjadi instrumen kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

Peringatan keras tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Peradi Professional dan Shri Hardjuno Wiwoho di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). Pertemuan strategis itu menyoroti urgensi keseimbangan antara pemberantasan kejahatan finansial dan perlindungan hak sipil warga negara.

Sahroni menilai, kewenangan besar yang nantinya dipegang penegak hukum harus dikunci dengan batasan serta mekanisme yang transparan. Alih-alih menciptakan ketakutan baru di tengah masyarakat, regulasi ini harus murni menyasar aset hasil kejahatan tanpa celah penyalahgunaan wewenang.

“Jangan akhirnya melakukan hal-hal yang tidak perlu dilakukan, kesewenang-wenangan. Kita tidak ingin perampasan aset menjadi abuse of power dari aparat penegak hukum yang ada,” ujar Sahroni di hadapan peserta rapat.

Politisi Fraksi Partai Nasdem itu memastikan parlemen akan mengawal ketat setiap pasal dalam draf tersebut. Perumusan aturan harus dilakukan secara sangat hati-hati agar tidak melahirkan polemik baru pasca-pengesahan. Edukasi publik juga mendesak digencarkan supaya substansi undang-undang dipahami secara utuh dan tidak disalahartikan oleh masyarakat luas.

Komisi III secara terbuka menagih masukan konstruktif dari para praktisi hukum dan pemangku kepentingan yang hadir. Partisipasi aktif elemen masyarakat dipandang mutlak demi melahirkan produk hukum yang objektif, tajam, dan berkeadilan bagi semua pihak.

“Kita sama-sama bahwa perampasan aset ini pendukungnya satu, bahwa memberantas koruptor adalah yang utama bagi kita semua. Intinya itu. Tapi tidak melakukan kesewenangan atau abuse of power dilakukan oleh aparat penegak hukum,” pungkas Sahroni menegaskan komitmen lembaganya. *R101

Baca juga:  Komisi III DPR Desak BNN Persempit Ruang Edar Tramadol
Lokapala Newsroom
Eksklusif Lokapalanews.id
Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami
Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."