Lokapalanews.id | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyita uang senilai total Rp154,3 miliar dari 811 rekening yang diduga terkait judi online. Rekening-rekening tersebut diblokir dan disita sebagai tindak lanjut atas laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Ferdy Saragih, mengungkapkan bahwa dana yang disita berasal dari 235 rekening senilai Rp90,6 miliar, sementara 576 rekening lainnya senilai Rp63,7 miliar telah dibekukan.
Menurut Kombes Pol. Ferdy, tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memberantas praktik ilegal di ruang digital. Ia juga memastikan bahwa Bareskrim Polri akan terus mengejar pelaku dan jaringan di balik kejahatan ini. *R101






