Lokapalanews.id | Kalau Anda jalan-jalan ke Bali, yang terlihat biasanya deretan pantai molek, dupa beraroma harum, dan Pura yang anggun. Semua tampak tenang.
Tapi di balik keindahan itu, ada musuh senyap yang pelan-pelan merayap masuk ke pelosok banjar: narkoba.
Saya merenungkan hal itu sewaktu menyimak kabar Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Bali. Hari Jumat, 25 September 2026.
Di Denpasar, para wakil rakyat duduk melingkar bersama jajaran pimpinan daerah. Hadir Kepala BNNP Bali Putu Putera Sadana, Kapolda Bali, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
Di tengah diskusi, anggota DPR RI dapil Bali dari Fraksi PDI-Perjuangan, Nyoman Parta, melontarkan pemikiran yang memantik perhatian Saya.
“Bali punya keuntungan dari tempat lain karena kami punya desa adat,” celetuk Nyoman Parta.
Ia menembak langsung ke jantung persoalan. Selama ini, desa adat kerap terjebak dalam rutinitas sosial dan ritual keagamaan. Mengurus upacara adat, piodalan, hingga merawat tradisi menyama braya – semangat kebersamaan dan gotong royong khas warga lokal.
Padahal… ada ancaman nyata yang siap merusak generasi muda di dalam desa itu sendiri.
Nyoman Parta menyentil, desa adat harus mulai melangkah lebih jauh. Jangan cuma sibuk mengurus ritual. Desa adat wajib menjadi benteng pertahanan paling depan untuk melindungi krama adat – sebutan untuk warga adat Bali – dari gempuran barang haram.
Gayung pun bersambut. BNNP Bali ternyata sudah mencoba masuk lewat celah tradisi tersebut.
Kepala BNNP Bali, Putu Putera Sadana, membeberkan angka yang menarik. Di seluruh Bali, terdapat hampir 1.500 desa adat. Sebuah potensi benteng sosial yang sangat masif.
Setiap desa adat punya sistem hukum adat tersendiri yang dinamakan awig-awig.
Sama seperti undang-undang negara, awig-awig punya aturan turunan yang disepakati warga. Namanya perarem.
Usut punya usut, BNNP Bali mulai menyuntikkan pasal-pasal Undang-Undang Narkotika ke dalam perarem tadi. Tujuannya jelas: menghantam pelaku dengan sanksi sosial yang bikin jera.
Tapi… tunggu dulu.
Dari 1.500 desa adat yang tersebar di Pulau Dewata, baru 139 desa adat yang resmi mengesahkan perarem antinarkoba.
Angka itu jelas masih sangat jauh dari kata ideal. Belum ada sepuluh persennya!
Padahal, sanksi adat ini bisa jadi jauh lebih memukul mental warga lokal ketimbang sekadar hukuman penjara negara.
Di desa-desa yang sudah memegang perarem, warga yang kedapatan bermain-main dengan narkoba bakal dijatuhi sanksi yang unik. Mulai dari ngayah – alias kerja sosial membersihkan lingkungan Pura dan banjar – hingga denda berupa beras.
Bahkan, pelaku wajib menjalani proses rehabilitasi dengan pengawasan ketat dari aparat desa setempat.
Di tempat yang sama, politisi Komisi III DPR RI lainnya, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, ikut memberikan dorongan penuh.
Ia menilai pendekatan berbasis desa adat ini sangat ampuh karena bersentuhan langsung dengan denyut nadi kehidupan masyarakat. Habib Aboe meminta kampanye gaya hidup sehat dan pencegahan ini disisipkan ke dalam kegiatan rutin desa adat.
Repotnya, wilayah rawan narkoba di Bali masih tersebar di mana-mana.
Pintu masuk pariwisata yang sangat terbuka lebar menjadi tantangan berat. Tanpa dukungan nyata dari pemerintah daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), benteng adat ini bisa rapuh dihantam uang panas para bandar.
Alih-alih cuma mengandalkan aparat polisi dan BNN yang jumlah personelnya terbatas, memaksimalkan 1.500 desa adat adalah cara berpikir paling cerdas.
Hukum negara kadang bisa dicari celahnya. Tapi hukum adat dan rasa malu di hadapan tetangga satu banjar adalah sanksi psikologis yang tiada duanya.
Kini tantangannya kembali ke pengurus desa dan pemerintah daerah. Mau sampai kapan 1.300-an desa adat sisanya membiarkan pintu rumah mereka terbuka tanpa pertahanan?
Sebab, jika krama adat sudah habis digerogoti narkoba, tradisi terluhur pun tinggal menunggu waktu untuk runtuh. *yas






