Lokapalanews.id | Jakarta – Bareskrim Polri memulangkan tersangka berinisial FP, buronan kasus perjudian online jaringan internasional beromzet Rp 1 triliun, setelah ditangkap di Thailand pada Selasa (22/9/2026).
Pelarian sang buron berakhir di negeri jiran.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Koes Heriyanto mengonfirmasi, keberhasilan memulangkan FP merupakan buah kerja sama lintas negara bersama Divhubinter Polri, NCB Interpol, serta Imigrasi dan Kepolisian Thailand.
“Pada malam hari ini kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bersama dengan SET NCB Interpol dan tentunya dibantu oleh Imigrasi, melakukan penangkapan terhadap tersangka FP,” kata Setyo di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Setyo mengungkapkan, FP terseret dalam perkara perjudian yang mengoperasikan tiga situs utama, yakni Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN. Ketiga platform tersebut menjajakan permainan judi slot, kasino, hingga taruhan bola.
Aliran dana perputaran uang jaringan ini bernilai fantastis. Penyidik mencatat transaksi pada ketiga situs judi tersebut menembus angka Rp 1 triliun hanya dalam kurun Januari hingga April 2026.
Sebelum memburu FP, penyidik Siber Bareskrim lebih dulu mencokok lima tersangka pada 13 dan 21 Juli 2026. Para tersangka yang ditangkap sebelumnya mengakui peran mereka dalam mendirikan entitas perseroan terbatas (PT) serta menyediakan rekening bank penampung dana taruhan.
“Dari hasil penyidikan, kami mendapatkan keterangan dari beberapa tersangka yang telah kami amankan terkait penyediaan PT dan rekening bank yang digunakan untuk menampung transaksi pada website perjudian online tersebut,” ujar Setyo.
Penyidik resmi memasukkan nama FP ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 29 Juli 2026 setelah mendapati posisi pelaku sudah kabur melintasi batas negara.
Jejak pelarian FP sempat terdeteksi di Singapura. Hasil koordinasi Dittipidsiber bersama Atase Kepolisian RI di Singapura pada 10 September 2026 mengonfirmasi bahwa tersangka sudah berpindah tempat.
“Dari informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan sudah tidak berada di Singapura dan kemudian diketahui bergeser ke Thailand,” tutur Setyo.
Tim gabungan langsung bergerak menyisir keberadaan pelaku. Penggerebekan akhirnya mengepung FP di Thailand pada 22 September 2026 sekitar pukul 17.30 waktu setempat.
“Tersangka tersebut juga melarikan diri ke luar negeri dan dengan kerja sama kami dengan pihak Thailand, kami dapat menangkap yang bersangkutan dan membawa kembali ke Indonesia,” jelas Setyo.
Saat ini tersangka FP telah mendekam di ruang tahanan di Indonesia untuk menjalani proses hukum lanjutan. Penyidik masih mendalami konstruksi perkara, peran spesifik FP dalam skema korporasi, hingga jaringan penampung dana lainnya. *R103






