--- / --- • 00:00 WITA

Tujuh Platform Digital Terancam Diblokir Kemkomdigi

Gedung Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) di Jakarta, lokasi penindakan dan penerbitan surat peringatan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik.

Lokapalanews.id | Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan surat peringatan keras kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran hingga batas akhir 1 Oktober 2026.

Ancaman pemblokiran mengintai. Langkah tegas ini diambil setelah ketujuh platform digital tersebut abai mendaftar hingga 22 September 2026.

Advertisement

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa surat teguran ini menjadi fondasi pengawasan sekaligus pembinaan kepatuhan seluruh platform yang beroperasi di tanah air.

“Setiap PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku. Surat peringatan ini menjadi kesempatan bagi PSE untuk segera memenuhi kewajiban sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan,” ujar Alexander di Jakarta, Minggu (27/9/2026).

Pemerintah siap mengeksekusi sanksi administratif berupa pemutusan akses jika tenggat awal bulan depan diabaikan.

Sebelumnya, Kemkomdigi melayangkan surat pemberitahuan kewajiban registrasi kepada 25 entitas platform digital. Sebanyak 16 perusahaan merespons cepat dan menuntaskan proses pendaftaran.

Ke-16 entitas yang patuh tersebut meliputi PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), PT Lion Mentari Airlines, PT Super Air Jet, PT ASI Pudjiastuti Aviation, PT Dharma Lautan Utama, serta PT Pelayaran Sakti Inti Makmur. Daftar berlanjut pada PT Express Transindo Utama Tbk, PT Trans Antar Nusabird (Cititrans), PT Trans Berjaya Khatulistiwa, PT Jackal Holidays, PT Niaga Handal Cemerlang, PT Transportasi Jakarta, PT Doran Sukses Indonesia, PT Ray Propertindo, PT Surya Pertiwi Tbk, dan PT Rajawali Bangun Angkasa.

Dua penyelenggara sistem elektronik lain, yakni PT Pelita Air Service dan Shopify Inc., sudah mengontak kementerian serta menyatakan komitmen penuh untuk segera merampungkan pendaftaran.

Satu asing, enam domestik. Ketujuh platform penunggak pendaftaran tersebut mencakup sektor transportasi, retail makanan, penerbangan, hingga aplikasi kesehatan.

Baca juga:  Tim Khusus Dibentuk, Kemkomdigi Amankan 'Satu Data Indonesia'

Daftar entitas lokal yang menerima teguran yaitu PT Haryanto Motor Indonesia (aplikasi PO Haryanto Online), PT Indo Transport Abdimas (aplikasi PO Handoyo), dan PT Rosalia Indah Transport (situs rosalia-indah.co.id serta aplikasi Rosalia Indah Transport). Kemkomdigi turut menegur PT Sebastian Citra Indonesia (situs rotio.id), PT Sriwijaya Air (situs sriwijayaair.co.id serta aplikasi Sriwijaya Air Mobile), dan PT Sudiro Tungga Jaya (aplikasi Sudiro Tungga Jaya).

Satu-satunya entitas asing dalam daftar merah tersebut yakni Secret Industries Pty Ltd yang mengoperasikan situs fatsecret.co.id serta aplikasi Penghitung Kalori Fatsecret.

Kendati penegakan hukum disiapkan, Kemkomdigi tetap membuka ruang komunikasi bagi penyelenggara yang menemui kendala teknis saat proses registrasi.

Langkah penertiban ini bergulir demi menjamin kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta mewujudkan tata kelola ruang digital nasional yang aman dan bertanggung jawab. *R107

Advertisement
Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."
Advertisement