--- / --- • 00:00 WITA

DPR Desak Pemerintah Selamatkan PMI Majalengka dari Eksekusi Mati

Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan memberikan keterangan pers terkait perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Lokapalanews.id | Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan mendesak Pemerintah Indonesia memperketat pendampingan hukum bagi Nenah Arsinah, Pekerja Migran Indonesia asal Majalengka yang terancam hukuman mati di Uni Emirat Arab.

Langkah diplomasi tersebut didorong setelah penanganan perkara buruh migran wanita ini dinilai bergulir lambat tanpa kejelasan status hukum yang pasti.

Advertisement

Nenah terkurung di balik jeruji Penjara Sharjah sejak 2014. Dua belas tahun sudah ia kehilangan kebebasan di negeri orang.

Tudingan yang dialamatkan otoritas setempat tergolong sangat berat. Wanita asal Jawa Barat itu didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap seorang sopir majikannya.

Peristiwa kelam tersebut meletus pada 2014 lalu. Dalam berkas perkara, Nenah dituduh bersekongkol dengan seorang pekerja asal Filipina untuk menghabisi nyawa sang sopir. Motifnya, korban diyakini mengancam bakal membocorkan hubungan asmara Nenah dengan pekerja Filipina tersebut kepada majikannya.

Namun, proses penyidikan perkara ini menyisakan catatan kejanggalan serius.

Nenah mengaku berada di bawah tekanan fisik dan mental saat menjalani pemeriksaan awal oleh aparat setempat. Pihak penyidik disinyalir memaksa dirinya untuk mengakui perbuatan pembunuhan yang disangkakan tersebut.

Keterangan pengakuan di bawah intimidasi inilah yang dinilai mendesak untuk diverifikasi ulang secara menyeluruh oleh tim hukum Indonesia.

“Pengakuan tersangka harus ditindaklanjuti oleh pemerintah. Kementerian Luar Negeri RI melalui perwakilan di UEA juga perlu memastikan keluarga memperoleh penjelasan mengenai status hukum Nenah, perkembangan proses peradilan, serta bentuk pendampingan yang telah diberikan,” ujar Junico Siahaan di Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Junico menegaskan, penanganan perkara yang berlangsung belasan tahun ini melahirkan kebutuhan mendesak terhadap informasi yang transparan dan berkala. Negara wajib hadir memberikan perlindungan maksimal bagi warganya yang terancam hukuman paling berat.

Baca juga:  Densus 88 Ingatkan Risiko Keamanan Digital dalam Pemanfaatan Gawai

Kisah pilu Nenah kembali mencuat ke publik setelah pihak keluarga di Majalengka terus menuntut kepastian hukum. Mereka hidup dalam bayang-bayang kecemasan selama lebih dari satu dekade tanpa kejelasan nasib anggota keluarganya.

Rekam jejak upaya pemerintah sebenarnya sempat bergulir. Pada 2021, Kementerian Luar Negeri menyatakan telah mengulurkan bantuan hukum dan pendampingan bagi Nenah melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Dubai.

Kendati demikian, upaya tersebut belum mampu melepaskan Nenah dari bayang-bayang eksekusi mati.

Keluarga besar Nenah kini menaruh harapan penuh agar Pemerintah Indonesia tidak menghentikan langkah diplomasi. Pendampingan hukum secara intensif dan berkelanjutan menjadi satu-satunya celah untuk menyelamatkan nyawa PMI asal Majalengka tersebut hingga memperoleh putusan peradilan yang seadil-adilnya. *R103

Advertisement
Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."
Advertisement