Lokapalanews.id | Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemulihan aset hasil kejahatan kini menjadi prioritas utama dalam memutus rantai kriminalitas siber yang semakin kompleks di Indonesia.
Langkah ini menandai pergeseran paradigma penegakan hukum dari sekadar pemidanaan pelaku menuju pengembalian kerugian negara dan masyarakat secara konkret. Yusril menyatakan bahwa keberhasilan penanganan perkara tidak lagi diukur dari jumlah proses peradilan, melainkan dari sejauh mana negara mampu menjaga integritas sistem keuangan nasional dengan merampas aliran dana ilegal.
Tantangan utama yang dihadapi aparat penegak hukum saat ini adalah karakter kejahatan siber yang bersifat lintas batas, anonim, serta bergerak dengan kecepatan tinggi. Dalam banyak peristiwa, otoritas seringkali berhasil mengidentifikasi aset hasil kejahatan, namun menghadapi tembok besar untuk membawa pelaku fisik ke meja hijau karena kendala yurisdiksi dan identitas digital yang tersamarkan.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan gambaran nyata mengenai besarnya ancaman ini. Sejak Juni 2024 hingga triwulan I 2026, tercatat sedikitnya 21 kasus kejahatan sektor keuangan yang menyasar perbankan, penyedia jasa pembayaran, hingga perusahaan sekuritas dengan total kerugian mencapai Rp1,52 triliun.
Selain kerugian finansial di sektor perbankan, PPATK juga mengidentifikasi kategori kejahatan siber berisiko tinggi lainnya. Jenis pelanggaran tersebut mencakup penipuan daring, perjudian online, penyalahgunaan akses ilegal, hingga praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme yang memanfaatkan celah teknologi digital.
Guna menjawab kebuntuan hukum dalam mengejar pelaku yang berada di luar jangkauan, Menko Yusril mendorong optimalisasi instrumen non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset secara perdata. Mekanisme ini memungkinkan negara untuk menyita aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pidana inkrah terhadap pelakunya.
Terobosan ini dinilai krusial karena memberikan fleksibilitas bagi negara dalam mengamankan harta hasil kejahatan sebelum berpindah tangan. Namun, Yusril memberikan catatan penting bahwa penerapan instrumen perampasan ini harus tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum dan menjamin perlindungan hak asasi manusia.
Proses hukum yang adil atau due process of law tetap menjadi batasan agar kebijakan ini tidak mencederai hak warga negara yang dilindungi konstitusi. Penguatan rezim anti-pencucian uang ini juga selaras dengan standar internasional yang tercantum dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Dalam visi strategisnya, Yusril menekankan bahwa pembangunan ekonomi digital yang masif di Indonesia tidak boleh berjalan sendirian tanpa perlindungan hukum yang mumpuni. Integrasi antara sistem keuangan yang sehat dan kepastian hukum menjadi fondasi utama dalam menghadapi kompleksitas kejahatan modern di era digital.
Pemerintah berkomitmen untuk terus menyelaraskan kebijakan nasional agar mampu menjawab tantangan teknologi yang berkembang pesat. Dengan penguatan koordinasi antarlembaga, pemulihan aset diharapkan menjadi senjata ampuh untuk memberikan efek jera sekaligus memulihkan stabilitas ekonomi yang terdampak oleh kejahatan siber. *R103






