Lokapalanews.id | Saya selalu menganggap kampus itu tempat paling suci. Tempat para prof dan doktor adu argumen. Tempat moral dijaga setengah mati.
Ternyata saya keliru.
Kampus zaman now sudah tidak sesuci itu. Di balik toga yang anggun dan jubah akademis yang mentereng, ada celah yang megap-megap. KPK baru saja membukanya lebar-lebar.
Ketua KPK Setyo Budiyanto bicara blak-blakan. Pihaknya bersama tim perumus dari perguruan tinggi mengidentifikasi 12 potensi risiko korupsi di lingkungan kampus. Bukan cuma itu. Mereka juga menyiapkan 8 perangkat pengendalian untuk menambal benteng tata kelola perguruan tinggi yang makin bocor.
Nama programnya gagah: Penguatan Integritas Perguruan Tinggi Negeri. Disingkat PIEPTN.
Lalu, dari mana mereka memulainya?
Usut punya usut, gerakan ini justru lahir dari inisiatif perguruan tinggi itu sendiri. Bukan sekadar instruksi yang diturunkan paksa dari Jakarta. Kampus rupanya sadar diri bahwa mereka sedang tidak baik-baik saja.
Maka dibuatlah proyek percontohan. Tempat uji cobanya di Malang. Dua kampus besar ditunjuk jadi laboratorium: Universitas Brawijaya (UB) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang.
Fokus utamanya menguji Program Pengendalian Gratifikasi (PPG).
Proyek di Kota Apel ini tidak main-main. Bahkan didukung penuh oleh lembaga kemitraan Australia-Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ 3).
Tapi tunggu dulu.
Setyo Budiyanto sadar betul. Uji coba ini pasti belum sempurna. Sangat mungkin masih banyak bolongnya di sana-sini.
Pak Ketua KPK justru tidak menutup-nutupi hal itu. “Syukur-syukur kalau ada cacat, ada kekurangan, ada hal-hal yang belum sempurna,” katanya dalam keterangan tertulis.
Kenapa malah bersyukur kalau ada cacat?
Bagi Setyo, lebih baik korengnya kelihatan sekarang saat masih diuji coba, daripada dipaksakan berlaku nasional tapi malah jebol di mana-mana. Temuan di UB dan UIN Malang itu akan dipakai untuk menambal sistem sebelum benar-benar diterjunkan ke seluruh perguruan tinggi se-Indonesia.
Padahal, penyakit utama birokrasi kita ya di situ.
Selama ini, kita senang sekali bikin aturan yang hanya manis di atas kertas. Ada unit pengawasan? Ada. Ada kanal pelaporan? Lengkap. Ada formulir laporan gratifikasi? Berlembar-lembar.
Tapi praktiknya? Nihil.
Setyo menyoroti hal ini dengan sangat tajam. Bagi dia, kalau pengendalian gratifikasi cuma urusan kuitansi dan tumpukan kertas laporan, itu cuma formalitas kosong. Fisiknya ada, tapi dampaknya nol besar. KPK tidak mau perguruan tinggi cuma sekadar duduk manis menunggu laporan masuk.
Repotnya, pelaku korupsi di kampus itu bukan orang sembarangan.
Mereka itu kaum intelektual. Otaknya encer. Kalau pintu depan dikunci rapat-rapat, mereka tidak akan mendobrak. Mereka bakal cari lubang angin.
Pola gratifikasi sekarang sudah berubah total.
Dulu, orang ngasih amplop atau hadiah langsung ke meja pejabat kampus. Sekarang? Mana mau. Terlalu telanjang. Terlalu berisiko.
Alih-alih menyerahkan langsung, pemberian itu melipir lewat jalur melingkar. Dititipkan ke keluarga jauh. Dititipkan ke teman dekat. Atau lewat perantara yang kelihatan tidak ada hubungannya sama sekali dengan urusan kampus.
Mainnya halus sekali.
Anehnya, kalau sistem pencegahan kita masih statis – cuma mengejar transaksi langsung – ya bakal kecele terus. Penjahatnya sudah pakai taktik canggih dan perantara rapi, sementara sistem pencegahannya masih jalan kaki sambil membawa map kertas.
Makanya, pemetaan risiko korupsi di kampus harus dinamis. Harus diperbarui secara berkala agar mampu merespons pola baru yang terus muncul dalam praktik.
Lalu bagaimana kalau ada pelanggaran di internal?
Nah, di sini poin menariknya. Setyo tidak minta kampus langsung main lapor ke polisi atau kejaksaan untuk setiap persoalan. Perguruan tinggi harus punya taji sendiri. Harus punya mekanisme internal untuk mencari solusi dan menjatuhkan sanksi yang tegas sesuai ketentuan.
Jangan sedikit-sedikit lempar ke aparat penegak hukum, seolah kampus lepas tangan dari urusan moral rumah tangganya sendiri.
Sistem yang bagus itu bukan cuma pandai menangkap basah pelakunya. Tapi sistem yang sejak awal bisa mematikan niat dan mengurangi peluang terjadinya pelanggaran.
Tapi, mampukah?
Setyo mewanti-wanti: keberhasilan ini bukan cuma tugas unit pengawasan atau tim pengendalian gratifikasi semata. Ini pekerjaan rumah bersama. Mulai dari rektor, dosen, staf administrasi, sampai mahasiswa. Tanpa partisipasi dan kontribusi dari semua pihak, program secanggih apa pun bakal jadi fosil administrasi belaka.
Hasil piloting di UB dan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang akan jadi cermin. Apakah menara gading benar-benar bisa dibersihkan dari dalam?
Atau, akal-akalan orang pintar di kampus selalu satu langkah lebih cepat dibanding sistem yang dibuat untuk mengawasinya? *yas






