Lokapalanews.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti maraknya praktik pungutan liar dan pemberian imbalan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Praktik ini dianggap sebagai pintu masuk bagi anak-anak untuk memaklumi kecurangan dalam meraih keberhasilan.
Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan 28 persen responden menemukan pungutan liar pada SPMB. Sebanyak 10 persen responden lainnya bahkan mengaku mengetahui adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu.
Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, dilansir InfoPublik.id menegaskan sekolah harus menjadi tempat membangun integritas, bukan praktik kotor. Kecurangan di awal pendidikan dapat merusak karakter peserta didik dan menanamkan persepsi bahwa kesuksesan bisa dicapai melalui jalan pintas.
Sebagai respons, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam SPMB. Aturan ini bertujuan memperketat pengawasan dan transparansi di seluruh daerah agar tidak ada ruang bagi titipan maupun uang pelicin.
Anis Wijayanti, Kepala Satgas Pendidikan Menengah KPK, menyebut nilai kejujuran akan sulit tumbuh jika anak menyaksikan keberhasilan bisa dibeli. Pendidikan harus mengutamakan proses yang adil daripada sekadar koneksi, kedekatan, atau kekuatan finansial orang tua.
Tantangan integritas di dunia pendidikan ternyata tidak berhenti pada proses penerimaan murid baru saja. Data SPI Pendidikan 2024 mencatat 30 persen tenaga pendidik menganggap gratifikasi sebagai hal yang lumrah.
Selain itu, 65 persen responden melaporkan orang tua masih sering memberikan hadiah kepada guru pada momen tertentu. KPK menegaskan pemberian materi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang di masa depan.
KPK mendorong masyarakat mengubah cara pandang dalam memberikan apresiasi kepada tenaga pendidik. Penghargaan tidak harus berupa materi, tetapi bisa melalui partisipasi aktif dalam program sekolah atau ucapan terima kasih yang tulus.
Komitmen seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah hingga orang tua, sangat krusial dalam menjaga integritas pendidikan. Mampukah langkah tegas KPK ini menghentikan budaya titipan yang telah mengakar kuat di berbagai sekolah? *R103






