Lokapalanews.id | Jakarta – Majelis Kehormatan Hakim menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim berinisial SW. Putusan ini diambil dalam sidang di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (23/6/2026). SW terbukti menyalahgunakan uang pembayaran objek lelang senilai lebih dari Rp 2 miliar.
Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dipimpin oleh Hamdi dengan anggota Hakim Agung Yunus Wahab dan Sutarjo. Komisi Yudisial diwakili Desmihardi, Abhan, Setyawan Hartono, dan Anita Kadir. Keputusan tersebut merujuk pada Pasal 19 ayat (4) huruf e Peraturan Bersama MA dan KY.
Pelanggaran ini berawal dari laporan penerimaan dana senilai Rp 1,9 miliar dan Rp 150 juta pada 2022. Saat itu, SW menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kudus. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembayaran objek lelang sebuah rumah.
Objek lelang itu dieksekusi tanpa melalui mekanisme lelang yang berlaku di peradilan. Uang kemudian dititipkan kepada SW selaku Ketua Pengadilan Negeri Kudus saat itu. Namun, SW tidak menyetorkan uang tersebut ke bank sebagai pelunasan objek lelang.
Dalam persidangan, SW mengakui menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi. Uang tersebut dipakai membangun CV, membayar kredit rumah, serta membiayai operasional kantor. SW tidak membantah tuduhan penyalahgunaan dana yang telah diterimanya tersebut.
Rekam jejak SW menunjukkan pola pelanggaran berulang sejak menjabat di tempat berbeda. Pada 2020, ia menerbitkan penetapan tidak terdaftar di buku register Pengadilan Negeri Kudus. SW juga dilaporkan menguasai harta waris dengan prosedur yang tidak sah.
Selain itu, SW kerap menerima pihak berperkara di ruang kerjanya secara pribadi. Saat bertugas di Pengadilan Negeri Baturaja, ia juga terbukti menerima uang pengurusan perkara. SW mengakui menerima Rp 200 juta pada 2018 meski tidak mengingat sisa nominalnya.
Akibat pelanggaran tersebut, SW pernah dijatuhi sanksi hakim nonpalu selama enam bulan pada 2023. Meski demikian, ia dipindahkan menjadi Hakim Yustisial di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena alasan kesehatan. Kondisi kesehatan SW disebutkan sedang mengalami serangan stroke.
Dalam pembelaannya, SW berjanji mengembalikan seluruh uang yang telah diterima dari pelapor. Ia sempat berupaya mengajukan pinjaman bank untuk melunasi kewajiban tersebut. Namun, pengajuan kredit ditolak karena tidak mendapatkan rekomendasi dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak pengadilan menolak memberikan rekomendasi dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan status perkara SW. Didampingi tim dari Ikatan Hakim Indonesia, SW meminta putusan yang proporsional bagi dirinya. Ia tetap berkomitmen melunasi hutang meski belum memiliki skema pembayaran yang pasti.
Majelis Kehormatan Hakim menilai tidak ada keterangan baru yang meringankan posisi terlapor dalam persidangan. Perbuatan SW dinilai melanggar Keputusan Bersama MA dan KY terkait kode etik hakim. SW dinyatakan gagal menjunjung tinggi integritas, kejujuran, dan profesionalisme dalam bertugas.
MKH memutuskan menguatkan Memorandum Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Nomor KM.WAS/98/M/7/2023 tertanggal 23 Juli 2023. Keputusan ini menutup ruang bagi SW untuk tetap menjalankan tugas sebagai hakim di masa depan. Kasus ini menjadi pengingat keras mengenai lemahnya pengawasan terhadap perilaku ketua pengadilan di daerah. *R103






