Lokapalanews.id | Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menuntut penguatan regulasi mengenai kepailitan dan pembayaran pesangon dalam draf RUU Ketenagakerjaan. Aturan tegas dinilai menjadi kunci krusial agar hak buruh tidak terabaikan saat perusahaan mengalami kebangkrutan. Desakan ini disampaikan dalam rapat bersama Badan Keahlian Dewan di Kompleks Parlemen, Senin, 22 Juni 2026.
Irma menyoroti fakta di lapangan di mana banyak pekerja kehilangan hak pesangon saat perusahaan dinyatakan pailit. Ketidakpastian hukum ini dianggap menjadi celah yang merugikan buruh sebagai pihak yang paling rentan. “Tentang kepailitan ini harus ada aturan yang jelas. Pesangon harus ada ketegasan kita dalam undang-undang ini,” tegas politikus Fraksi Partai NasDem tersebut.
Penyusunan pasal-pasal dalam RUU Ketenagakerjaan harus dilakukan secara sangat cermat dan objektif. Irma memperingatkan agar draf undang-undang tidak menyisakan ruang multitafsir yang memicu sengketa hukum di masa depan. Menurut dia, adanya celah interpretasi berisiko menggagalkan fungsi perlindungan undang-undang itu sendiri.
“Jangan memberikan ruang untuk bisa diperdebatkan. Kalau kita memberikan sedikit ruang untuk bisa diperdebatkan, maka undang-undang ini gagal,” kata Irma. Fokus legislasi harus diarahkan pada kepastian hukum yang mampu memproteksi hak pekerja secara mutlak dan menyeluruh.
Berdasarkan keluhan yang kerap diterima oleh Komisi IX, terdapat tiga poin utama yang membutuhkan perhatian khusus dalam pembahasan legislasi. Ketiga isu tersebut mencakup mekanisme alih daya (outsourcing), aturan mengenai kepailitan, serta kepastian pembayaran pesangon. Ketiga aspek ini menjadi tuntutan utama untuk dibahas secara mendalam dalam RUU Ketenagakerjaan mendatang.
Hingga saat ini, belum ada rincian teknis mengenai pasal-pasal spesifik yang akan diubah terkait mekanisme prioritas pembayaran hak pekerja saat terjadi kepailitan. Namun, arah kebijakan yang didorong adalah memberikan perlindungan lebih kuat bagi pekerja dibandingkan kewajiban perusahaan kepada kreditur lain. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan iklim kerja yang lebih berkeadilan bagi seluruh pihak terkait. *R101






