--- / --- 00:00 WITA

Ruang Gelap Calon Jurist: Menggugat Nyali UI di Balik Skandal “Locker Room” 16 Mahasiswa Hukum

Aliansi BEM UI menyatakan sikap menuntut transparansi kasus kekerasan seksual di FH UI, Depok, Selasa (14/4/2026).

Lokapalanews.id | Jakarta – Lembaga pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi benteng etika dan moral kini kembali diguncang oleh persoalan klasik yang berulang: kekerasan seksual. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), sebuah institusi yang melahirkan para penegak hukum, namun justru menjadi lokasi dugaan praktik perendahan martabat perempuan.

Terkuaknya percakapan dalam sebuah grup digital yang melibatkan 16 mahasiswa menunjukkan bahwa ruang privat di dunia maya telah bertransformasi menjadi ruang toksik yang memfasilitasi kekerasan verbal dan objektifikasi seksual, termasuk terhadap rekan sesama mahasiswa hingga dosen. Kasus ini bukan sekadar persoalan candaan yang “kebablasan”, melainkan cermin dari rapuhnya budaya penghormatan gender di institusi pendidikan elit.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Penelusuran dokumen dan keterangan resmi menunjukkan bahwa skandal ini bermula dari bocornya interaksi di ruang komunikasi digital. Data memperlihatkan bahwa konten percakapan tersebut mengandung unsur pelecehan seksual secara verbal yang sistematis. Dampaknya tidak hanya melukai psikis korban secara individu, tetapi juga memicu keresahan kolektif di lingkungan kampus.

Aliansi BEM UI telah mengambil posisi tegas dengan menuntut dekanat dan rektorat untuk melakukan proses hukum secara transparan. Urgensi kasus ini semakin meningkat seiring dengan keterlibatan tokoh-tokoh penting dalam memberikan atensi, termasuk Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), yang menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah pelanggaran hak asasi manusia yang serius.

Secara regulasi, tindakan para mahasiswa ini harus dibenturkan dengan kerangka hukum yang telah diperbarui. Universitas Indonesia saat ini berpijak pada Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan UI. Regulasi internal ini merupakan turunan langsung dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024. Penanganan kasus ini menjadi ujian pertama bagi keandalan sistem tersebut. Jika merujuk pada standar nasional, setiap bentuk pelecehan seksual – baik luring maupun daring – memiliki konsekuensi sanksi administratif berat hingga pemberhentian tetap sebagai mahasiswa. Lebih jauh lagi, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk masuk jika ditemukan unsur pidana dalam konten digital tersebut, mengingat UU TPKS secara spesifik mengatur tentang kekerasan seksual berbasis elektronik.

Verifikasi dari pihak universitas melalui Direktur Hubungan Masyarakat, Erwin Agustian Panigoro, mengonfirmasi bahwa 16 mahasiswa terduga pelaku kini berada dalam pemeriksaan intensif oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI. Proses ini mencakup pendalaman kronologi dan verifikasi alat bukti digital. Di sisi lain, tekanan publik menuntut agar UI tidak terjebak dalam birokrasi yang lamban. Langkah Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI yang telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif melalui SK Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 menunjukkan adanya konsensus di tingkat mahasiswa bahwa tindakan para pelaku tidak dapat ditoleransi. Namun, sanksi organisasi hanyalah langkah awal; publik menantikan keputusan akhir dari rektorat terkait status akademik mereka.

Baca juga:  Buron Narkoba Koko Erwin Ditembak Polisi

Analisis risiko sistemik dalam kasus ini menunjukkan adanya potensi normalisasi “candaan seksis” dalam lingkungan akademik yang maskulin. Jika 16 mahasiswa ini tidak dijatuhi sanksi yang setimpal, hal ini akan memberikan pesan berbahaya bahwa ruang digital tertutup adalah zona aman untuk melakukan pelecehan. Selain itu, terdapat risiko intimidasi atau reviktimisasi terhadap korban mengingat latar belakang para pelaku yang berasal dari fakultas hukum, yang secara teoritis memiliki akses dan pemahaman lebih terhadap celah-celah hukum. Oleh karena itu, jaminan kerahasiaan identitas korban dan pendampingan psikologis yang berkelanjutan menjadi parameter utama keberhasilan penanganan kasus ini oleh Satgas PPK UI.

Dampak publik dari skandal ini sangat luas. Sebagai universitas peringkat atas, UI memikul beban moral untuk menjadi standar emas dalam penanganan kekerasan seksual. Kegagalan dalam memproses kasus ini secara transparan dan tanpa pandang bulu akan merusak reputasi institusi dan memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap keamanan lingkungan kampus. Menteri PPPA, Arifah Fauzi, secara eksplisit mengingatkan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan tanpa melihat latar belakang keluarga pelaku. Hal ini mengisyaratkan perlunya kewaspadaan terhadap potensi intervensi dari pihak luar yang mungkin berusaha meredam kasus ini demi menjaga nama baik personal atau kelompok tertentu.

Kesimpulan objektif dari investigasi awal ini menunjukkan bahwa UI sedang berada di persimpangan jalan antara mempertahankan integritas akademik atau sekadar melakukan manajemen krisis prosedural. Bukti awal dari grup digital tersebut telah cukup kuat untuk membawa kasus ini ke ranah sanksi berat sesuai Permendikbudristek dan UU TPKS. Ketegasan universitas dalam memberikan sanksi akademik hingga kemungkinan koordinasi dengan aparat penegak hukum akan menjadi bukti nyata apakah jargon “kampus aman” hanya sekadar slogan atau komitmen yang mendarah daging. Keberanian korban untuk melapor harus dibayar dengan keadilan yang nyata, bukan sekadar janji evaluasi kebijakan yang abstrak. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."