--- / --- 00:00 WITA

Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa

Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr Tifa, Jumat (19/6/2026).

Lokapalanews.id | Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya resmi menangkap pakar telematika Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa pada Jumat, 19 Juni 2026. Penangkapan ini dilakukan setelah berkas perkara kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Polisi menegaskan tindakan ini bukan vonis, melainkan prosedur hukum murni demi kelancaran pelimpahan perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kasus yang menyeret sejumlah tokoh publik ini memasuki babak baru setelah penyidikan bergulir selama beberapa bulan. Penjemputan paksa terhadap kedua tersangka dilakukan secara beruntun di lokasi yang berbeda. Setelah penangkapan ini, kepolisian langsung menjadwalkan pemeriksaan kesehatan bagi kedua tersangka di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebelum diserahkan ke jaksa penuntut umum.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bergerak sejak subuh untuk mengamankan para tersangka. Roy Suryo dijemput di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB, sementara dokter Tifa diamankan di apartemennya pada pukul 06.47 WIB. Kuasa hukum Roy Suryo, Khozinudin, membenarkan informasi penangkapan kliennya setelah menerima kabar langsung dari istri mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.

Kondisi berbeda dialami oleh dokter Tifa yang sedianya harus menghadiri agenda penting akademik pada hari penangkapannya. Kuasa hukum Tifa, Ramdansyah, mengungkapkan bahwa kliennya ditangkap saat bersiap menuju kampus Universitas Indonesia untuk menjalani sidang akhir program doktoral Fakultas Kedokteran. Akibat penangkapan mendadak ini, Tifa terpaksa melewatkan ujian akademiknya dan berseloroh bahwa sidangnya kini berpindah ke markas kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan langkah penangkapan ini diperlukan untuk menjamin kehadiran tersangka dalam proses pelimpahan tahap dua. Polisi harus memastikan keberadaan fisik tersangka beserta barang bukti berjalan tanpa hambatan menuju kejaksaan. Pihak kepolisian juga menjamin bahwa seluruh hak tersangka tetap dilindungi oleh asas praduga tak bersalah hingga pengadilan menjatuhkan vonis berkekuatan hukum tetap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan bahwa proses hukum ini berjalan secara profesional, proporsional, dan terukur. Tindakan penyidik didasarkan pada pemenuhan syarat formal dan materiil yang tertuang dalam hukum acara pidana serta menjunjung asas kesetaraan di hadapan hukum. Budi menegaskan bahwa penegakan hukum ini murni menyasar pada perbuatan pidana yang diduga dilakukan, bukan karena pandangan pribadi atau posisi politik para tersangka.

Baca juga:  Polda Metro Jaya Kebanjiran 74 Ribu Laporan Polisi

Dalam pusaran kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo ini, penyidik kepolisian awalnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Roy Suryo dan dokter Tifa, terdapat nama Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing dalam penyebaran informasi di ruang publik.

Roy Suryo, dokter Tifa, dan Rismon Sianipar dibidik menggunakan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait manipulasi dan penyebaran informasi elektronik. Sementara itu, lima tersangka lain seperti Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat Pasal 160 KUHP atas tuduhan melakukan penghasutan kepada publik untuk melawan penguasa umum.

Namun, peta penanganan perkara ini berubah setelah tiga dari delapan tersangka tersebut berhasil lepas dari jerat hukum pidana. Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 untuk Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Ketiganya dinyatakan bebas dari proses hukum setelah sepakat menuntaskan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice bersama pihak pelapor.

Dengan pelimpahan berkas Roy Suryo dan dokter Tifa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, jalannya persidangan kini tinggal menunggu waktu. Kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan berkas tiga tersangka tersisa, yakni Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi. Publik kini menanti pembuktian materiil di ruang sidang pengadilan untuk menguji keabsahan tudingan yang sempat memicu polemik nasional tersebut. *R103

👁️ 7.628 pembaca
Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."