--- / --- 00:00 WITA
Ragam  

Dewan Pers Kaji Integrasi Konten Kreator dalam Ekosistem Media

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, memberikan keterangan dalam Laporan Kinerja Dewan Pers 2025-2026 di Jakarta, Senin, 15 Juni 2026.

Lokapalanews.id | Jakarta – Dewan Pers tengah melakukan kajian mendalam terkait posisi content creator dalam ekosistem media di Indonesia. Langkah ini diambil menyusul pesatnya pertumbuhan pembuat konten digital yang belum memiliki payung hukum setara dengan perusahaan pers. Kajian ini bertujuan memetakan hubungan antara pembuat konten, regulasi yang ada, serta potensi perlindungan hukum bagi mereka.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengundang komunitas pembuat konten untuk berdiskusi. “Dewan pers sedang melakukan kajian soal itu. Kami berencana mengundang dan berbicara dengan teman-teman pembuat konten untuk menjelaskan ekosistem media,” ujar Manan dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewan Pers 2025-2026, Senin, 15 Juni 2026.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Perbedaan mendasar antara media massa dan content creator terletak pada regulasi yang mengikat. Media terikat pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, yang memberikan perlindungan hukum saat mereka menjalankan fungsi pers. Sebaliknya, pembuat konten hingga saat ini belum memiliki regulasi khusus yang menaungi karya-karya mereka.

Absennya regulasi ini membuat pembuat konten rentan terjerat pasal pidana, terutama melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dewan Pers menyoroti bahwa banyak konten kreator berkontribusi positif melalui edukasi, namun tidak sedikit pula yang memproduksi konten berisiko tinggi. “Kalaupun tidak patuh dengan UU Pers, bagaimana mendorongnya membuat konten yang tidak membuatnya bisa dipidanakan,” tambah Manan.

Dewan Pers juga mengingatkan perusahaan pers mengenai pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Dewan Pers No. 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers. Hal ini menanggapi insiden yang menimpa akun media sosial Magdalene pada April 2026 yang memicu polemik karena persepsi status akun yang tidak terafiliasi dengan perusahaan pers.

Baca juga:  Konektivitas Bali Menguat, Sembilan Maskapai Layani Rute Singapura

Agar mendapatkan perlindungan UU Pers, akun media sosial milik perusahaan harus mencantumkan afiliasi secara jelas. Begitu pula perusahaan pers wajib mencantumkan akun tersebut sebagai bagian integral dari entitas media mereka. Konten yang diunggah di akun medsos tanpa afiliasi resmi tidak akan dilindungi UU Pers dan berisiko diproses melalui jalur pidana jika terjadi sengketa hukum.

Kajian ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi mekanisme perlindungan pembuat konten, baik melalui dorongan untuk masuk ke dalam ekosistem pers maupun melalui pedoman perilaku yang lebih aman. Dewan Pers menegaskan bahwa integrasi ini penting untuk memastikan informasi yang beredar di masyarakat tetap berkualitas dan beretika. *R103

👁️ 6.147 pembaca
Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."