--- / --- • 00:00 WITA

Independensi KPK Diuji Kasus Nusron

Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H.

Lokapalanews.id | Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Dr. I Wayan Sudirta memprotes keras kelambatan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengusut tuntas dugaan keterlibatan Nusron Wahid.

Kritik tajam dari politikus senior PDI-Perjuangan ini memantik sorotan publik terkait keberanian penyidik lembaga antirasuah. Menurutnya, perlakuan khusus terhadap menteri aktif merusak prinsip persamaan di hadapan hukum.

KPK tampak tak berdaya. Ketegasan lembaga ini seolah menguap saat berhadapan dengan pejabat tinggi.

Nusron Wahid tercatat dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Meski demikian, belum ada tindakan hukum konkret seperti penjemputan paksa.

Kondisi tersebut berbanding terbalik dibanding penanganan warga biasa, tokoh oposisi, atau pejabat daerah. Terhadap kelompok ini, penyidik biasanya langsung mengancam tindakan tegas.

Sikap membeda-bedakan tersebut meruntuhkan marwah penegakan hukum. Publik melihat ada kehati-hatian berlebihan yang menyerupai rasa takut.

Padahal, posisi Nusron sangat vital. Sejumlah bawahan dan orang kepercayaannya sudah menyandang status tersangka.

Gelar tersangka para pejabat eselon di bawahnya menandakan konstruksi perkara makin terang. Keterangan sang menteri menjadi kunci utama pembuktian.

Alasan administratif tak boleh melumpuhkan wewenang penyidik. Kehadiran Nusron mutlak diperlukan untuk membongkar tuntas praktik rasuah yang melibatkan instrumen kekuasaan.

Sudirta meminta KPK menghentikan kalkulasi politik. Penyidikan kasus hukum tidak boleh disandera kekhawatiran mengganggu stabilitas pemerintahan.

Langkah agresif KPK justru sejalan dengan garis kebijakan kepemimpinan nasional. Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan perang terbuka tanpa kompromi melawan korupsi.

Keberanian mengusut figur di lingkaran kekuasaan akan memperkuat wibawa pemerintah. Penegakan hukum yang jujur memulihkan kepercayaan masyarakat.

Dewas dan Pimpinan KPK wajib mengembalikan arah lembaga sesuai amanat pendiriannya. Objektivitas harus dibuktikan melalui tindakan nyata, bukan alasan prosedural.

Baca juga:  Pemerintah Kawal Ketat Penertiban Akun Anak

Ujian netralitas ini menentukan nasib penanganan korupsi ke depan. Kepercayaan rakyat dipertaruhkan jika penegak hukum terus bertindak diskriminatif. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."