--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

Perburuan Aset Korupsi Lewat Rezim TPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong penguatan penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Lokapalanews.id | Jakarta – Penangkapan pelaku korupsi tak lagi cukup. Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut penguatan rezim Tindak Pidana Pencucian Uang untuk merampas dan mengembalikan aset negara secara maksimal di Jakarta, Kamis (27/8/2026). Perburuan harta haram kini menjadi fokus utama penegakan hukum. Jeruji besi kehilangan makna jika aset hasil kejahatan tetap dinikmati pelaku.

Perburuan Aset dan Bayang-Bayang FATF

Ruang Sponsor & Kemitraan

Tampilkan brand atau produk Anda bersama Lokapalanews.id

Hubungi Bagian Iklan

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan pentingnya melacak aliran dana hitam. Pembekuan dan perampasan aset wajib berjalan beriringan dengan pemidanaan badan.

“Pemberantasan korupsi tidak cukup pada pembuktian tindak pidana dan pemidanaan pelaku, tapi menelusuri aliran hasil kejahatan, mengungkap penyamaran aset, serta memastikan aset hasil korupsi kembali ke negara,” ujar Fitroh saat peluncuran Penilaian Risiko Nasional atau National Risk Assessment terhadap TPPU.

Langkah agresif ini sekaligus menjadi persiapan menghadapi Mutual Evaluation Review Financial Action Task Force 2029–2030. Indonesia wajib membuktikan rekam jejak penegakan hukum yang efektif. Evaluasi lapangan dijadwalkan bergulir November 2029 sebelum sidang pleno pada Juni 2030.

Integritas Data dan Ancaman Kejahatan Siber

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut penilaian risiko nasional bukan sekadar instrumen administratif. Kebijakan tersebut menguji ketahanan sistem keuangan nasional dari ancaman kejahatan ekonomi lintas batas.

Sinyal bahaya berdetak kencang. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mencatat 373 produk intelijen dengan nilai transaksi mencapai Rp180,87 triliun sepanjang 2025. Aliran dana haram kini merambah instrumen digital canggih, termasuk kripto senilai Rp22,53 triliun yang terseret kasus penipuan siber.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mewanti-wanti seluruh instansi untuk menjaga validitas data. Fabrikasi data bakal menghancurkan kredibilitas Indonesia di mata global.

Baca juga:  Operasi Lilin 2025: Polri Jamin Kenyamanan Spiritual Natal-Tahun Baru

“Keberhasilan Indonesia mempertahankan posisi sebagai anggota FATF sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap standar global membutuhkan kontribusi seluruh pemangku kepentingan, dengan integritas data dan efektivitas implementasi sebagai fondasi utama,” tegas Ivan. *R103

Lokapala Newsroom
Eksklusif Lokapalanews.id
Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami
Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."