Lokapalanews.id | Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan komitmen pemerintah dalam mengawal proses deaktivasi akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara berkelanjutan. Langkah tegas ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Terpadu Anak di Sistem Digital atau PP Tunas yang mewajibkan platform global melakukan pembersihan akun anak demi menjamin keamanan di ruang siber.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Rabu (22/4/2026), Meutya menjelaskan bahwa proses penertiban ini tidak berlangsung secara serentak. Menurutnya, pembersihan akun dilakukan bertahap sesuai dengan kesiapan sistem teknis masing-masing platform digital. Hal ini menjawab keresahan publik terkait masih ditemukannya akun-akun usia muda yang masih aktif di masa transisi kebijakan tersebut.
Guna memastikan aturan ini bukan sekadar formalitas, pemerintah akan menagih laporan rutin dari penyedia layanan digital. Meutya menekankan bahwa setiap platform, termasuk raksasa teknologi seperti YouTube, wajib memberikan data transparan mengenai jumlah akun yang telah dinonaktifkan. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa inisiasi perlindungan anak ditindaklanjuti dengan langkah nyata di lapangan, bukan sekadar janji di atas kertas.
Meutya juga menggarisbawahi bahwa penegakan aturan di ruang digital tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah dan pelaku industri. Ia menyebut peran orang tua sebagai garda terdepan di lingkungan keluarga sangat krusial dalam keberhasilan PP Tunas. Kesadaran kolektif antara pembuat kebijakan dan masyarakat diperlukan agar anak-anak tidak mencari celah untuk tetap mengakses konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan YouTube Indonesia dan South Asia menyatakan dukungannya terhadap pembaruan pedoman komunitas yang kini secara tegas melarang kepemilikan akun bagi pengguna di bawah 16 tahun. Pihak platform berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital terkait pembaruan angka akun yang terdampak proses deaktivasi secara berkala.
Implementasi PP Tunas ini menjadi standar baru dalam tata kelola digital di Indonesia. Pemerintah berharap sinergi yang kuat antara regulator, platform, dan keluarga dapat menutup celah risiko eksploitasi maupun paparan konten negatif. Fokus utama kebijakan ini adalah membangun ekosistem internet yang tidak hanya canggih secara teknologi, tetapi juga bertanggung jawab terhadap tumbuh kembang generasi muda Indonesia.
Turut hadir mendampingi Menkomdigi dalam taklimat media tersebut antara lain Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar, Dirjen Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya, serta Director of Government Affairs and Public Policy YouTube Asia Pacific Celeste Campbell-Pitt. Kehadiran para petinggi ini menegaskan keseriusan lintas sektoral dalam mengeksekusi mandat perlindungan anak di jagat maya. *R107






