Lokapalanews.id | Makassar – Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan menegaskan kemerdekaan kekuasaan kehakiman bukanlah kekuasaan tanpa batas di hadapan ratusan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Rabu (30/9/2026).
Batas itu mutlak. Alih-alih berjalan absolut, independensi peradilan wajib diikat erat dengan akuntabilitas serta tanggung jawab etik yang ketat.
“Tidak ada kekuasaan yang tidak terbatas,” ujar Abdul Chair saat menyampaikan kuliah umum bertema “KY sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman Guna Mewujudkan Judicial Independence dalam Rangka Good Governance” di kampus tersebut.
Forum akademik ini diikuti sekitar 500 mahasiswa secara luring dan daring. Padahal, posisi lembaga peradilan menuntut kebebasan murni dari intervensi kekuasaan lain. Namun, kebebasan tersebut harus berpasangan sejati dengan pertanggungjawaban moral.
“Kebebasan dan independensi selalu diikat dengan akuntabilitas atau pertanggungjawaban,” tegasnya.
Keberadaan Komisi Yudisial hadir sebagai instrumen pengunci sistem. Organ negara ini dirancang bukan sekadar hiasan kelembagaan semata di tengah struktur hukum nasional.
“Melainkan dirancang sebagai penjamin integritas moral, kebebasan dalam pengambilan keputusan yudisial, serta pengawasan etik yang ketat agar kekuasaan kehakiman terhindar dari campur tangan politik maupun tekanan ekonomi,” ungkap Abdul Chair.
Kerangka konseptual tersebut bertumpu pada dua dimensi utama. Kemerdekaan kelembagaan dan kemerdekaan individual hakim berjalan seirama untuk memastikan putusan hukum lahir secara imparsial.
Kemerdekaan hakim bukan hak istimewa pribadi. Hak tersebut melekat agar pengadilan mampu menjamin masyarakat memperoleh proses peradilan yang adil demi menopang tata kelola pemerintahan yang baik. *R103






