--- / --- • 00:00 WITA

Dua Korporasi Diduga Picu Kebakaran Hutan Kalimantan

Tim Gakkum Kemenhut memeriksa area hutan produksi terbakar di Kalimantan Tengah, Sabtu (31/10/2026).

Lokapalanews.id | Jakarta – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menetapkan PT MAP dan PT GAP sebagai tersangka pidana kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari penanganan 120 perkara kebakaran hutan di tanah air. Dari belasan korporasi yang disorot, dua perusahaan tersebut resmi terjerat status hukum setelah bukti lapangan dinilai memenuhi unsur pelanggaran pidana kehutanan.

PT GAP merupakan perusahaan penanaman modal asing asal Singapura. Korporasi ini diduga membakar areal perkebunan sawit seluas 901,4 hektare di kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Api membakar lahan tersebut sepanjang periode 2025 hingga 2026. Surat perintah penyidikan telah terbit sejak 9 September 2026, sementara perhitungan kerugian ekologis terus berjalan.

Hukum nasional berlaku mengikat tanpa pengecualian. Status perusahaan asing tidak memberikan kebal hukum di wilayah Indonesia.

“Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing,” tegas Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2026).

Sementara itu, PT MAP terseret kasus dugaan pembukaan lahan yang memicu kebakaran di sekitar area kerjanya di kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat. Penyidikan terhadap PT MAP sudah berlangsung sejak 20 Mei 2026.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu menjelaskan, penetapan status tersangka bertumpu pada pembuktian menyeluruh di lokasi kejadian, pemenuhan kewajiban hukum perusahaan, hingga penemuan unsur kelalaian fatal.

“Terhadap sebelas korporasi lainnya, penyidik terus mendalami fakta dan alat bukti untuk menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing,” kata Rudianto.

Baca juga:  Ribuan Hektare Lahan Terbakar, 72 Orang Tersangka

Saat ini, 11 korporasi lain masih dalam tahap penyidikan umum dan dua perusahaan memasuki tahap P21. Pemerintah juga menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan serta mendorong penanganan multi-instrumen bersama Bareskrim Polri untuk memproses pidana empat korporasi yang sanksi izinnya telah dibekukan. *R103

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."