--- / --- 00:00 WITA

DPR Desak Pemerintah Evaluasi Beban Gaji PPPK di Daerah

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin saat berdiskusi mengenai kapasitas fiskal daerah dan beban gaji PPPK dalam kunjungan kerja di Pontianak, Kalimantan Barat.

Lokapalanews.id | Pontianak – Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mendesak pemerintah pusat untuk segera mengkaji ulang kebijakan batas belanja pegawai daerah guna mengantisipasi tekanan fiskal akibat masifnya pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pernyataan tersebut disampaikan Puteri usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR RI di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (7/5/2026). Ia menyoroti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027 mendatang.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Menurut Puteri, amanat UU HKPD yang disusun pada 2021 tersebut belum sepenuhnya memproyeksikan dinamika pengangkatan PPPK dalam skala besar seperti saat ini. Akibatnya, banyak pemerintah daerah kini terjepit di antara kewajiban menyerap tenaga kerja dan keterbatasan kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai gaji mereka.

Komisi XI mengapresiasi langkah Kementerian Keuangan yang mulai menyadari adanya perubahan prioritas dan tekanan fiskal di daerah. Saat ini, Kemenkeu tengah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian PAN-RB untuk merumuskan penyesuaian proporsi belanja yang lebih realistis dan adaptif.

Puteri menekankan bahwa implementasi kebijakan fiskal tidak boleh dipukul rata, melainkan harus melihat kemampuan keuangan riil di setiap wilayah. Ia menegaskan bahwa aturan umum yang sudah ada harus tetap fleksibel terhadap kondisi terkini agar tidak menghambat pelayanan publik maupun kesejahteraan pegawai di daerah.

Persoalan kepastian pembayaran gaji menjadi isu krusial yang paling banyak dikeluhkan oleh pemerintah daerah. DPR menerima banyak aspirasi yang mencemaskan keberlanjutan pembiayaan PPPK jika skema transfer dari pusat tidak segera disesuaikan dengan beban riil di lapangan.

Baca juga:  Menlu: Indonesia Tak Kenakan Tarif di Selat Malaka

Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta waktu hingga akhir semester I tahun 2026 untuk melakukan kajian mendalam. Pemerintah tengah menghitung kemungkinan apakah anggaran gaji PPPK nantinya akan ditarik kembali ke pusat atau tetap dikelola daerah dengan skema dukungan APBN yang lebih kuat.

Komisi XI berkomitmen akan menjadikan isu ini sebagai fokus utama dalam rapat-rapat kerja bersama jajaran menteri dalam waktu dekat. Pengawalan ini dianggap penting guna mencegah ketidakpastian nasib jutaan pegawai PPPK serta menjaga stabilitas postur anggaran daerah yang mulai tidak sehat.

DPR berharap kebijakan final nantinya mampu memberikan solusi jalan tengah yang tidak membebani APBN secara drastis, namun tetap memberikan jaminan kesejahteraan bagi pegawai yang menjadi ujung tombak pelayanan negara di pelosok wilayah. *R101

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."