--- / --- 00:00 WITA

DPR Tegaskan Anggaran Pendidikan APBN 2026 Konstitusional

Anggota DPR RI, I Wayan Sudirta, saat memberikan keterangan dalam sidang pengujian materiil UU APBN 2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Lokapalanews.id | Jakarta – DPR RI menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 telah sepenuhnya memenuhi amanat konstitusi. Pernyataan tersebut disampaikan guna merespons gugatan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 di Mahkamah Konstitusi.

Mewakili lembaga legislatif, Anggota DPR RI I Wayan Sudirta menyatakan bahwa kewajiban alokasi minimal 20 persen telah terpenuhi sesuai Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Menurutnya, besaran mandatory spending tersebut merupakan ambang batas bawah, namun rincian peruntukannya tetap menjadi wilayah kebijakan bersama antara pemerintah dan DPR.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi pada Selasa (14/4/2026) ini menyoroti bagaimana anggaran tersebut didistribusikan. Sudirta menjelaskan bahwa penyusunan APBN 2026 telah melalui proses yang transparan dan komprehensif, mulai dari pembahasan pendahuluan hingga pengesahan dalam rapat paripurna bersama Badan Anggaran.

Salah satu poin krusial dalam pembelaan DPR adalah cakupan pembiayaan pendidikan yang tidak hanya terbatas pada bangku sekolah formal. DPR berpendapat bahwa anggaran pendidikan mencakup sistem yang terintegrasi, termasuk aspek pendukung kualitas pembelajaran seperti kesehatan dan gizi peserta didik.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut menilai program unggulan pemerintah, yakni pemberian makan bergizi bagi siswa, merupakan bagian sah dari anggaran pendidikan. Ia menegaskan bahwa kondisi fisik dan kesehatan yang prima memiliki korelasi langsung terhadap keberhasilan proses transformasi ilmu pengetahuan di sekolah.

Sudirta menambahkan bahwa pemenuhan gizi tersebut merupakan kebijakan strategis dalam kerangka Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap peserta didik memiliki kesiapan biologis yang mendukung daya serap materi ajar, sehingga tujuan pembangunan sumber daya manusia unggul dapat tercapai secara maksimal.

Baca juga:  Pilkada Lewat DPRD tak Langgar Konstitusi

Dalam argumentasinya, DPR mengingatkan bahwa kewenangan penyusunan anggaran berada di tangan pemerintah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara. Peran DPR adalah menjalankan fungsi pengawasan dan persetujuan untuk memastikan efektivitas penggunaan dana masyarakat tersebut sesuai dengan visi pembangunan nasional.

Lebih jauh, DPR menolak pandangan bahwa perincian komponen anggaran dalam UU APBN 2026 melanggar aturan hukum. Sudirta menegaskan bahwa kebijakan tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengedepankan keterpaduan elemen dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sidang tersebut juga menjadi ajang bagi DPR untuk menegaskan bahwa setiap tahapan penganggaran telah melibatkan berbagai alat kelengkapan dewan secara intensif. Koordinasi lintas komisi dilakukan untuk memastikan tidak ada tumpang tindih alokasi yang dapat merugikan sektor pendidikan prioritas di daerah.

DPR menyimpulkan bahwa norma-norma yang terkandung dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Pihak legislatif yakin bahwa pengaturan anggaran tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan justru memperkuat fondasi penyelenggaraan pendidikan nasional yang lebih holistik.

Keputusan akhir kini berada di tangan majelis hakim Mahkamah Konstitusi. Namun, penegasan DPR ini memberikan sinyal kuat bahwa keberlanjutan program-program pendukung pendidikan, termasuk pemberian gizi, tetap akan dijaga melalui skema APBN yang telah disepakati bersama. *R101

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."