--- / --- 00:00 WITA

Menlu: Indonesia Tak Kenakan Tarif di Selat Malaka

Ilustrasi jalur pelayaran di Selat Malaka yang menjadi salah satu rute perdagangan laut paling padat di dunia.

Lokapalanews.id | Jakarta – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Sugiono menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberlakukan pengenaan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka guna menjaga kepatuhan terhadap hukum internasional dan kelancaran jalur perdagangan global.

Keputusan ini diambil sebagai bentuk penghormatan tinggi Indonesia terhadap Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Sebagai negara kepulauan yang kedaulatannya diakui secara internasional, Indonesia memegang tanggung jawab moral dan hukum untuk menjamin navigasi laut tetap terbuka tanpa beban biaya tambahan bagi kapal-kapal asing.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Sugiono seperti dilansir InfoPublik.id menyatakan bahwa posisi Indonesia sudah sangat jelas dalam memandang Selat Malaka sebagai jalur strategis. Menurutnya, status Indonesia sebagai negara kepulauan membawa konsekuensi hukum yang harus dipatuhi, yakni memberikan hak lintas transit yang bebas tanpa adanya pungutan bea atau tarif di selat-selat yang masuk dalam wilayah kedaulatan nasional.

Komitmen ini bukan sekadar urusan diplomasi, melainkan upaya konkret untuk menciptakan jalur pelayaran yang netral dan aman bagi komunitas dunia. Indonesia memandang Selat Malaka sebagai urat nadi ekonomi global yang membutuhkan stabilitas, di mana setiap kebijakan yang diambil akan berdampak luas pada rantai pasok internasional yang melewati perairan tersebut.

Pemerintah berharap dengan tetap menjaga prinsip kebebasan pelayaran, kerja sama antarnegara pantai dapat semakin kuat. Sugiono menekankan bahwa visi Indonesia adalah mewujudkan jalur pelayaran yang saling mendukung antarnegara, mengingat volume perdagangan yang melintasi kawasan ini merupakan salah satu yang tersibuk di dunia.

Langkah tegas Indonesia ini juga beriringan dengan sikap diplomatik negara tetangga di kawasan. Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, sebelumnya juga telah menyuarakan pentingnya menjaga Selat Malaka tetap terbuka bagi semua bendera kapal. Singapura sepakat bahwa hak melintas tanpa intersepsi maupun bea masuk adalah kunci keberlanjutan ekonomi kawasan.

Baca juga:  Prabowo Anugerahkan Jenderal Kehormatan untuk 12 Tokoh, Bintang Sakti kepada Dua Prajurit

Secara legal formal, kedudukan Selat Malaka sebagai jalur pelayaran internasional telah dipagari oleh Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS. Aturan tersebut mewajibkan negara pantai untuk menjamin hak lintas transit bagi seluruh kapal asing, sebuah mandat yang telah diratifikasi dan dijalankan secara konsisten oleh Indonesia demi menjaga kredibilitas di mata internasional.

Dengan penegasan ini, kekhawatiran pelaku industri maritim mengenai potensi kenaikan biaya logistik di kawasan Selat Malaka dapat diredam. Indonesia memilih untuk mengedepankan stabilitas keamanan maritim dan kepatuhan hukum dibandingkan keuntungan finansial jangka pendek melalui penarikan tarif, demi peran strategis yang lebih besar dalam menjaga ekosistem perdagangan laut dunia. *R101

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."