Lokapalanews.id | Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan menyusul maraknya kasus pelecehan yang kembali mencuat di sejumlah perguruan tinggi nasional, termasuk Universitas Indonesia.
Fenomena kekerasan di ranah akademik ini dinilai telah menjadi persoalan sistemik yang terus berulang. Abdullah menekankan bahwa rentetan peristiwa yang terjadi, baik di tingkat universitas maupun sekolah menengah, merupakan alarm keras bagi pemangku kepentingan untuk meninjau kembali tradisi serta pola interaksi yang selama ini berkembang di lingkungan kampus.
Menurut Abdullah, lingkungan pendidikan seharusnya menjadi ruang paling aman bagi seluruh peserta didik, terutama perempuan. Ia melihat adanya urgensi untuk melakukan audit terhadap berbagai kegiatan mahasiswa agar tidak ada celah bagi normalisasi tindakan pelecehan dalam bentuk apa pun. Penekanan utama dalam setiap penanganan kasus harus bertumpu pada perlindungan dan pemulihan trauma korban.
Legislator yang akrab disapa Abduh ini menegaskan bahwa paradigma penanganan harus diubah. Korban tidak boleh lagi disudutkan atau justru disalahkan atas peristiwa yang menimpanya. Penanganan yang buruk dan tidak berpihak pada korban dinilai berisiko menciptakan trauma mendalam yang bersifat berkelanjutan. Oleh karena itu, objektivitas dalam proses investigasi menjadi harga mati.
Guna menjamin transparansi, legislator dari Fraksi PKB tersebut mendorong keterlibatan lembaga eksternal yang independen. Ia menyarankan agar Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dilibatkan secara aktif dalam proses evaluasi maupun investigasi di internal kampus. Hal ini diharapkan dapat memutus rantai impunitas yang kerap terjadi di birokrasi pendidikan.
Salah satu akar masalah yang disoroti adalah masih rendahnya pemahaman civitas akademika mengenai batasan-batasan kekerasan seksual. Abduh menilai banyak pihak yang belum memahami secara utuh cakupan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), terutama yang berkaitan dengan kekerasan verbal maupun pelecehan di ruang digital.
Sosialisasi UU TPKS menurutnya tidak boleh bersifat reaktif atau hanya dilakukan saat muncul kasus yang viral. Sosialisasi tersebut harus terintegrasi ke dalam kurikulum pendidikan dengan menekankan pemahaman mengenai persetujuan (consent). Upaya ini merupakan bagian dari pembentukan budaya saling menghormati yang harus ditanamkan sejak dini dalam karakter setiap mahasiswa dan pengajar.
DPR melalui Komisi III berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan perlindungan peserta didik agar dunia pendidikan di Indonesia benar-benar inklusif dan berkeadilan. Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan otoritas kampus harus diperkuat untuk memastikan fungsi pendidikan sebagai pencetak individu berkarakter tidak tercederai oleh tindakan amoral.
Pendidikan nasional memegang tanggung jawab besar untuk tidak hanya menghasilkan lulusan yang cerdas secara intelektual, tetapi juga individu yang memiliki martabat tinggi dalam menghargai sesama. Dengan evaluasi total ini, diharapkan tidak ada lagi ruang gelap di perguruan tinggi yang memberikan peluang bagi terjadinya kekerasan seksual di masa depan. *R101






