--- / --- 00:00 WITA

Gugat UU Parpol, PBB Hasil Muktamar VI Minta MK Putus Dualisme Pengurus

Lokapalanews.id | Jakarta – Perpecahan internal Partai Bulan Bintang (PBB) resmi berlanjut ke ranah konstitusi. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB hasil Muktamar VI mengajukan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (4/5/2026).

Langkah hukum ini dipicu oleh munculnya klaim kepengurusan ganda. Pemohon, yang diwakili Ketua Umum Gugum Ridho Putra, mengeklaim sebagai pengurus sah hasil Muktamar VI. Di sisi lain, muncul kubu yang mengaku ditetapkan melalui Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan mengklaim telah mengantongi surat pengesahan dari Kementerian Hukum RI.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Dalam sidang pendahuluan perkara Nomor 146/PUU-XXIV/2026 tersebut, Gugum mempersoalkan kewenangan Menteri Hukum yang dianggap terlalu luas dalam proses pengesahan partai. Menurutnya, frasa “mengesahkan” dalam UU Parpol memberikan ruang bagi negara untuk melakukan intervensi terlalu jauh ke dalam urusan internal partai politik.

Gugum berpendapat bahwa kewenangan Menteri seharusnya terbatas pada fungsi administratif atau pencatatan saja, bukan fungsi ajudikasi yang bisa menilai keabsahan pengurus layaknya pengadilan. Ia menuding ketertutupan akses informasi mengenai fisik Surat Keputusan (SK) di Kementerian Hukum memperburuk situasi dualisme yang dialami PBB saat ini.

Selain masalah kewenangan menteri, Pemohon juga menyoroti peran Mahkamah Partai yang dinilai multitafsir. Dalam positanya, Gugum menyebut Mahkamah Partai PBB justru mengeluarkan surat keterangan ganda yang melegitimasi kubu MDP. Kondisi ini dianggap merugikan hak konstitusional Pemohon untuk berserikat dan berkumpul.

Melalui petitumnya, Pemohon meminta MK memaknai kata “mengesahkan” dalam UU Parpol menjadi sebatas “mencatatkan”. Pemohon juga mengusulkan agar sengketa dualisme kepengurusan partai politik di masa depan dikecualikan dari Mahkamah Partai dan langsung diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi dalam sidang terbuka.

Baca juga:  Pemerintah Siap Bela Pasal Krusial KUHP di MK

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan catatan kritis mengenai legal standing atau kedudukan hukum Pemohon. Arsul meminta bukti kuat dalam AD/ART bahwa Ketua Umum dan Wakil Sekjen berhak mewakili organisasi di pengadilan, mengingat posisi Sekretaris Jenderal DPP PBB saat ini berada di kubu lawan.

Ketua Panel Hakim, Enny Nurbaningsih, juga mengingatkan Pemohon agar lebih mendalami elaborasi kerugian konstitusional yang dialami. Enny menekankan bahwa MK bertugas menguji konstitusionalitas norma terhadap UUD 1945, bukan sekadar menyelesaikan konflik internal organisasi. Pemohon diberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki berkas permohonan tersebut hingga 18 Mei 2026. *R101

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."