Lokapalanews.id | Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengidentifikasi adanya keterkaitan yang signifikan antara penyalahgunaan narkotika dengan tren adiksi judi daring (online) di masyarakat. Fenomena ini menciptakan pola ketergantungan ganda yang diyakini memperburuk dampak sosial serta kualitas kesehatan individu secara sistemik.
Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, menyatakan bahwa saat ini Indonesia tengah berhadapan dengan dua tantangan besar yang saling bersinggungan. Menurutnya, peredaran gelap narkoba dan lonjakan angka kecanduan judi daring tidak dapat dipandang sebagai masalah yang terpisah. Keduanya saling menopang dan memicu komplikasi sosial yang mendalam.
Dalam pemaparannya pada Senin (29/12/2025), Suyudi menjelaskan bahwa adiksi terhadap judi daring bukan sekadar persoalan pilihan individu atau moralitas. Secara medis, fenomena ini menyerang sistem biologis otak dengan cara yang identik dengan narkotika. Dampaknya adalah terbentuknya ketergantungan kronis yang bersifat kambuhan apabila tidak mendapatkan intervensi medis dan psikologis yang memadai.
Simbiosis Narkotika dan Judi Daring
Temuan di lapangan menunjukkan adanya pola penggunaan zat terlarang sebagai alat pendukung aktivitas perjudian. Suyudi mengungkapkan bahwa individu sering kali mengonsumsi narkotika golongan stimulan guna menjaga stamina dan konsentrasi agar dapat berjudi dalam durasi yang panjang. Sebaliknya, zat jenis depresan kerap digunakan sebagai pelarian ketika pelaku mengalami tekanan mental akibat kekalahan besar atau lilitan persoalan finansial.
Siklus ini dikhawatirkan akan menyeret individu ke dalam lingkaran aktivitas kriminal demi memenuhi kebutuhan adiksi tersebut. Data nasional menunjukkan bahwa pada tahun 2025, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah mencapai 2,11 persen. Persentase ini setara dengan sekitar 4,1 juta penduduk yang berada pada rentang usia produktif, yakni 15 hingga 64 tahun.
Di sisi lain, skala ekonomi dari praktik judi daring sangat masif. Tercatat pada tahun 2024, perputaran uang di sektor ilegal ini menyentuh angka Rp359,81 triliun. Kombinasi angka-angka ini dianggap sebagai ancaman nyata terhadap pengembangan kualitas sumber daya manusia di tanah air.
Mekanisme Kerusakan Otak
Secara neurobiologis, baik judi daring maupun narkotika bekerja dengan cara memicu pelepasan hormon dopamin secara berlebihan pada otak. Hal ini mengakibatkan gangguan pada “sistem hadiah” (reward system) di otak, yang pada gilirannya melumpuhkan kendali diri dan kemampuan seseorang dalam mengambil keputusan secara rasional.
Akibatnya, individu yang sudah terpapar tetap terjebak dalam perilaku adiktif meski mereka menyadari adanya risiko hukum, kerugian ekonomi, hingga sanksi sosial yang membayangi.
Langkah Intervensi dan Rehabilitasi
Merespons kondisi tersebut, BNN menerapkan strategi yang menggabungkan penegakan hukum dengan pendekatan kemanusiaan. Selain menindak tegas sindikat narkoba dan jaringan judi daring, otoritas juga melakukan pergeseran paradigma dalam menangani pengguna, yakni dengan mengedepankan rehabilitasi daripada langkah kriminalisasi semata.
Penguatan layanan pemulihan ini difokuskan pada empat pilar utama. Program tersebut meliputi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), layanan Rehabilitasi Keliling (Re-Link), serta fasilitas tele-rehabilitasi bagi pasien yang membutuhkan akses jarak jauh. Selain itu, Balai Besar Rehabilitasi Lido tetap diposisikan sebagai pusat rujukan utama (center of excellence) dalam penanganan ketergantungan di Indonesia. *R103






