Lokapalanews.id | Jakarta – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal memastikan pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo tidak akan mengganggu stabilitas kebijakan moneter maupun sistem keuangan nasional di Jakarta pada Selasa, 28 Juli 2026. Ia menyatakan mekanisme transisi kepemimpinan di Bank Indonesia telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Bank Indonesia sehingga publik tidak perlu berspekulasi.
Sesuai ketentuan undang-undang tersebut, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti kini menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Bank Indonesia hingga Presiden mengusulkan calon gubernur definitif kepada DPR. Destry dinilai memiliki pengalaman dan kapasitas yang memadai untuk memastikan seluruh fungsi lembaga tetap berjalan normal selama masa transisi.
Mohamad Hekal juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati keputusan Perry Warjiyo beserta alasan pribadi yang melatarbelakanginya sekaligus menyampaikan penghargaan atas pengabdiannya. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh berbagai spekulasi di media sosial karena seluruh proses pergantian kepemimpinan telah berjalan sesuai koridor hukum.
Koordinasi yang erat antara Bank Indonesia dan pemerintah disebut menjadi faktor utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan selama masa transisi berlangsung. Dengan komunikasi yang tetap terjalin baik, kepercayaan publik dan pelaku pasar diyakini akan tetap terpelihara hingga gubernur definitif ditetapkan. *R102






