--- / --- 00:00 WITA

Komdigi Hormati Putusan MK Terkait Sisa Kuota Internet

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan arahan dalam acara Komitmen Bersama Pelindungan Pelanggan Melalui Implementasi Registrasi Biometrik di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).

Lokapalanews.id | Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemerintah akan segera mempelajari putusan tersebut sebagai dasar penyesuaian regulasi yang berlaku. Ia memerintahkan jajarannya untuk mengkaji implikasi kebijakan guna memperkuat pengawasan agar implementasinya berjalan efektif dan dirasakan langsung oleh masyarakat.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi lewat Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Mahkamah menyatakan perlindungan konsumen dapat diwujudkan melalui skema akumulasi kuota atau rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana.

Melalui langkah penelaahan tersebut, Kemkomdigi memastikan implementasi kebijakan perlindungan hak pengguna layanan telekomunikasi prabayar maupun pascabayar dapat berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi. *R107

👁️ 7.946 pembaca
Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."
Baca juga:  Prabowo Tiba di Moskow, Fokus Garap Kerja Sama Energi dengan Putin