--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

Motif Ekonomi dan Narkotika di Balik Pembunuhan Berencana Man Colik di Klungkung

Kapolres Klungkung AKBP Mikael Hutabarat didampingi jajaran pejabat utama Polres Klungkung saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan di Mapolres Klungkung, Rabu (22/7/2026).

Lokapalanews.id | Semarapura – Jajaran Polres Klungkung resmi menetapkan seorang pria berinisial ANPP (29) sebagai tersangka pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan yang merenggut nyawa I Nyoman Cita alias Man Colik (49). Pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan jenazah korban di aliran Sungai Bubuh, Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, pada 2 Juli 2026 lalu. Melalui penyelidikan intensif berbasis investigasi ilmiah, aparat kepolisian gabungan akhirnya berhasil meringkus pelaku di sebuah apartemen kawasan Jalan Mahendradatta Selatan, Denpasar Barat, pada Jumat dini hari, 17 Juli 2026.

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Klungkung AKBP Mikael Hutabarat di Mapolres Klungkung pada Rabu, 22 Juli 2026. Dalam giat tersebut, Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Reno Chandra Wibowo, Kasi Humas Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, Kasi Propam Iptu I Komang Budiasa, serta Kanit I Satreskrim Ipda I Putu Satria Mahotama Putrawan.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Berdasarkan pendalaman penyidik, aksi keji ini telah direncanakan oleh tersangka sehari sebelum kejadian dengan cara mengajak korban bertemu di lokasi. Di tempat kejadian perkara, tersangka melukai korban menggunakan sebilah sangkur sebanyak empat kali sebelum merampas kalung emas milik korban dan melarikan diri. Sejumlah barang bukti turut diamankan petugas, mulai dari ponsel milik korban, kendaraan roda dua jenis Honda Beat, hingga pakaian yang dikenakan pelaku dan korban saat peristiwa terjadi.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, barang berharga milik korban yang digasak pelaku sempat dijual untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari. Sebagian besar uang hasil kejahatan tersebut juga dibelikan gawai baru, jam tangan, perhiasan lain, serta narkotika jenis sabu.

Baca juga:  DPR Desak Aparat Bongkar Jaringan Narkoba Lapas

Terkait proses hukum yang berjalan, Kapolres Klungkung menegaskan komitmen jajarannya dalam mengusut tuntas perkara ini secara transparan dan akuntabel. Atas perbuatannya, tersangka ANPP dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan 20 tahun, serta Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pencurian berujung kematian dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

“Berkat kerja sama yang solid dan penyelidikan secara profesional berbasis scientific crime investigation, kami berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar AKBP Mikael Hutabarat saat menjelaskan kronologi penangkapan tersangka. *R103

👁️ 3.696 pembaca
Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."