Lokapalanews.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tiga tersangka swasta yang diduga berperan sebagai pemberi suap untuk memperoleh alokasi dana hibah Kelompok Masyarakat di Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial AY dan MF dari Kabupaten Pasuruan serta RWR dari Kabupaten Bangkalan. Mereka diduga memberikan suap kepada AS yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024 dan kini menjadi anggota DPR RI periode 2024–2029.
Achmad Taufik mengungkapkan penahanan dilakukan selama 20 hari pertama terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026 untuk kepentingan penyidikan. Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah menjerat 21 tersangka, dengan empat orang di antaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam pengembangannya, penyidik menduga AY, MF, dan RWR menyerahkan uang kepada AS melalui orang kepercayaannya berinisial BGS dengan nilai sedikitnya Rp6,9 miliar. KPK juga telah menyita sejumlah aset terkait perkara ini senilai sekitar Rp22 miliar yang meliputi tanah, ruko, rumah, apartemen, stasiun pengisian dan pengangkutan bulk elpiji, hingga gedung olahraga. *R103






