--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

Tahanan Provokasi Sulit Dijenguk, Ini Penjelasan Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol. Ade Ary Syam Indradi, saat memberikan keterangan kepada media terkait akses kunjungan tahanan kasus provokasi. Foto: Antara

Lokapalanews.id | Jakarta – Polda Metro Jaya menepis kabar adanya kesulitan akses bagi keluarga untuk menjenguk tahanan kasus dugaan provokasi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol. Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa kunjungan ke tahanan memiliki aturan dan jadwalnya sendiri, dan polisi memastikan tidak ada pihak yang dipersulit.

Penjelasan ini disampaikan Ade Ary setelah adanya keluhan dari keluarga dan pendamping hukum tersangka. Sebelumnya, mereka mengeluhkan sulitnya akses untuk menjenguk empat aktivis yang ditahan di Polda Metro Jaya. Keempatnya adalah Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat).

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Para tersangka tersebut diduga terlibat dalam penghasutan unjuk rasa anarkis di depan Gedung DPR/MPR pada 25 Agustus lalu. Polisi menyebut mereka menggunakan media sosial untuk menyebarkan ajakan demonstrasi yang berpotensi menimbulkan kerusuhan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 28 Ayat 3 UU ITE, serta Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU tentang Perlindungan Anak. *R101

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."
Baca juga:  Deforestasi Indonesia masih Meningkat, Inisiatif Pemulihan Hutan Mendesak Diperkuat