--- / --- 00:00 WITA
Hukum  

KUHAP Baru harus Kuatkan “Restorative Justice” dan “Plea Bargaining”

Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez.

Lokapalanews.id | Jakarta – Komisi III DPR RI mendesak revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memuat mekanisme penyelesaian perkara yang lebih modern. Dua hal penting yang dinilai perlu diperkuat adalah restorative justice (RJ) dan plea bargaining.

Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menyatakan kedua mekanisme tersebut dapat menjadi opsi untuk mengurangi beban persidangan serta memberikan kepastian hukum yang lebih cepat kepada masyarakat.

Eksplorasi Konten Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

“Ke depan kita ingin mengurangi orang masuk persidangan. Restorative justice bisa jadi jalan, dan plea bargaining bisa menjadi opsi lain bagi aparat penegak hukum agar proses lebih sederhana dan memberikan kepastian,” kata Gilang kepada awak media dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (22/8/2025).

Menurutnya, kunjungan kerja ini bertujuan mendengarkan masukan dari berbagai pihak, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga BNN. Semua pandangan diperlukan agar UU KUHAP yang baru dapat disusun secara komprehensif dan aplikatif.

Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara yang fokus pada pemulihan hubungan sosial dan rekonsiliasi antara pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat melalui dialog dan mediasi. Sementara itu, plea bargaining adalah praktik negosiasi di mana terdakwa setuju mengaku bersalah atas pelanggaran tertentu dengan imbalan hukuman atau dakwaan yang lebih ringan.

Gilang menekankan, sinergi antar-aparat penegak hukum (APH) sangat diperlukan agar UU KUHAP baru tidak hanya ideal secara konsep, tetapi juga harmonis dalam praktik di lapangan.

“Yang paling penting adalah kerja sama APH di lapangan. Dengan begitu, masyarakatlah yang akan mendapat manfaat terbesar UU KUHAP baru ini,” pungkasnya. *R103