--- / --- 00:00 WITA
Narasi  

Bencana Hilang Objek

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat memimpin sidang Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.

Lokapalanews.id | Kopi pagi ini saya seruput pelan-pelan di teras rumah. Bukan untuk menikmati pagi yang tenang. Kepala saya telanjur pusing membaca berita dari koridor Mahkamah Konstitusi.

Urusan bencana kok ya malah berujung pada urusan kehilangan objek.

Bagaimana tidak membuat kening berlipat-lipat. Ada warga sipil yang berniat mulia merapikan payung hukum darurat. Namanya Wendy Van Yosafat Pakpahan dan Jamalum Sinambela. Mereka capek-capek datang menggugat Pasal 7 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Apa sih yang sebenarnya mereka protes?

Soal frasa “memuat indikator”.

Repotnya, menurut hitungan mereka, frasa itu terlalu longgar bak celana kolor melar. Tidak ada ukuran kuantitatif yang pasti. Tidak ada indikator objektif yang bisa dipegang. Akibatnya, Presiden, para gubernur, hingga bupati dan walikota dibiarkan meraba-raba dalam gelap gulita ketika bencana datang menghantam.

Padahal, urusan status bencana itu menyangkut nyawa manusia.

Kalau statusnya lambat diketok, rantai birokrasi bantuan ikut tersendat. Logistik tertahan di gudang karena menunggu izin administrasi. Rakyat di lapangan terpaksa gigit jari sambil memandangi puing-puing rumah mereka yang hancur berkeping-keping.

Tapi bukan itu drama utamanya.

Drama sesungguhnya meletus di ruang sidang MK pada Senin, 31 Agustus 2026. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengetok palu untuk Putusan Nomor 94/PUU- XXIV/2026.

Hasilnya?

Permohonan Wendy dan Jamalum mentah begitu saja. Dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim.

Alasannya sangat birokratis tapi bikin geleng-geleng kepala: permohonan tersebut dianggap kehilangan objek.

Usut punya usut, Mahkamah merasa sudah pernah mengurusi pasal itu jauh-jauh hari. Lewat Putusan Nomor 261/PUU-XXII/2025, norma tersebut sudah terlebih dahulu dimaknai ulang oleh para hakim konstitusi.

Jadi, konstruksi hukumnya sudah berganti baju. Gugatan baru yang membawa baju lama otomatis dianggap salah alamat.

Baca juga:  Menutup Celah Debitur: Mengapa Larangan Damai Ulang dalam Pailit Krusial bagi Iklim Usaha?

Alih-alih memeriksa isi gugatan secara mendalam, majelis memilih menutup berkas perkara rapat-rapat.

Padahal, substansi yang dibawa para pemohon itu sangat membumi. Sangat dekat dengan realitas pahit di lapangan saat amukan alam terjadi.

Coba bayangkan kekacauan riil di lokasi bencana.

Akses jalan putus total. Jembatan ambruk tersapu air bah. Jaringan komunikasi lumpuh total tanpa sinyal.

Dalam kondisi darurat seperti itu, menghitung kerugian harta benda secara cepat adalah ilusi semata. Belum lagi kerumitan membedakan kerugian harta individu versus kerugian agregat yang sering kali bikin pusing kepala petugas pencatat data di daerah.

Anehnya lagi, penderitaan korban bencana tidak cukup dihitung dari runtuhnya fisik bangunan saja.

Ada trauma psikologis yang menghantui. Ada luka psikososial yang menggerogoti mental warga yang selamat dari maut.

Para pemohon dengan cermat menyoroti lubang hitam ini. Penderitaan jiwa rakyat sering kali direduksi menjadi sekadar angka-angka administratif yang dingin di atas meja birokrat.

Akibatnya?

Jumlah korban tercatat jauh lebih kecil dari realitas penderitaan yang sesungguhnya. Negara merasa urusan selesai karena datanya rapi, padahal batin warganya hancur lebur.

Tapi apa daya.

Seluruh argumen bernas itu kandas di gerbang administrasi konstitusi. Ketika MK sudah punya putusan pendahulu, pintu debat resmi dikunci dari dalam.

Negara kita memang penuh lika-liku hukum. Aturan bisa disulap lewat tafsir meja hijau. Tapi rakyat tetap saja harus antre di lorong birokrasi yang panjang sekadar menunggu kapan kepastian negara benar-benar hadir di tengah reruntuhan hidup mereka. *yas

Lokapala Newsroom
Eksklusif Lokapalanews.id

Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."