Lokapalanews.id | Jakarta – Di balik megahnya armada kapal yang membelah samudera Nusantara untuk merajut pulau-pulau, tersimpan cerita kelam tentang celah yang menggerus keuangan negara. Ketika pelindung pelayaran justru menjadi ajang meraup keuntungan pribadi, denyut keadilan di akar rumput seakan diuji kembali. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka lembaran lama yang belum tuntas, menahan empat orang tersangka yang diduga turut merongrong integritas pengelolaan asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT Pelni bersama PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo periode 2015 hingga 2020.
Langkah ini bukan sekadar urusan administratif penegakan hukum, melainkan sebuah pengingat bahwa setiap rupiah dari badan usaha milik negara membawa amanat besar kesejahteraan rakyat.
Menyigi Jejak Hitam Komisi Asuransi
Perkara yang merugikan keuangan negara ini bukanlah cerita yang berdiri sendiri. Ia adalah rantai panjang dari kasus korupsi pengelolaan asuransi perkapalan yang sebelumnya telah menyeret nama-nama lain hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa untuk kepentingan penyidikan yang mendalam, keempat tersangka kini harus mendekam di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK terhitung sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026. Keempat orang tersebut memegang peranan kunci di masanya masing-masing, yakni UHS: Mantan Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode Desember 2013–Oktober 2018. EYT: Mantan Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni periode 2012–Mei 2015. YHP dan ZC: Para pihak swasta yang turut disinyalir menjadi simpul dalam aliran dana gelap tersebut.
Atas perbuatan yang diduga melawan hukum ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Merawat Integritas Demi Marwah Nusantara
Negeri maritim ini membutuhkan tata kelola yang bersih agar setiap kapal yang berlayar membawa harapan hidup masyarakat kepulauan tidak dihantui oleh bayang-bayang penyalahgunaan wewenang. Penahanan para tersangka menjadi secercah harapan bahwa transparansi dan akuntabilitas bukanlah retorika kosong di atas kertas.
Penyidikan ini masih terus berjalan untuk mengurai benang kusut konstruksi perkara secara menyeluruh. Publik menanti, bukan sekadar vonis dan jeruji besi, melainkan pemulihan hak-hak publik serta komitmen bersama agar ruang-ruang pengabdian negara bersih dari praktik culas yang mencederai keadilan sosial. *R103






