--- / --- 00:00 WITA

Menembus Jerat Perbudakan Modern: Ketika UU TPPO Tertinggal dari Laju Eksploitasi Digital

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, memberikan keterangan pers terkait urgensi revisi Undang-Undang TPPO di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Lokapalanews.id | Jakarta – Layar ponsel menyala di sudut kamar remang-remang, menawarkan janji manis pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri. Namun di ujung layar itu, rantai besi tak kasat mata telah siap membentang. Di era ketika kejahatan berlindung di balik topeng digital dan perusahaan cangkang, jerat eksploitasi manusia telah bermetamorfosis menjadi bentuk perbudakan modern yang jauh melampaui batas bayangan konvensional kita.

Praktik kotor ini tidak lagi sekadar meminggirkan perempuan dan anak dalam ruang sempit domestik, melainkan merangsek masuk ke dalam algoritma gelap penipuan daring (online scam), kerja paksa lintas negara, perbudakan utang, hingga perdagangan organ tubuh. Di tengah laju kejahatan yang bergerak cepat bak kilat di ruang siber, perangkat hukum nasional justru tertatih-tatih di tempat.

Wajah Baru Perbudakan di Balik Layar Gawai

Kesadaran atas darurat kemanusiaan inilah yang disuarakan oleh Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya. Bertepatan dengan momentum refleksi Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia, ia dengan tegas mendorong pembaruan total terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO).

Bagi Willy, instrumen hukum yang ada saat ini sudah kedodoran dan gagal mengimbangi kelicikan sindikat kejahatan transnasional. Modus operandinya kini kian canggih, memanfaatkan platform digital secara masif, mendirikan perusahaan cangkang untuk mengelabui penegak hukum, hingga merangkai jaringan perekrutan daring yang menyasar anak-anak muda di daerah akar rumput.

“Praktik perdagangan orang dan eksploitasi manusia telah berkembang menjadi bentuk-bentuk perbudakan modern yang semakin kompleks. Sementara instrumen hukum nasional belum sepenuhnya mampu mengikuti perubahan modus kejahatan tersebut,” ujar Willy.

Luka Nyata dari Sidrap hingga Myanmar

Ancaman modern ini bukanlah sekadar wacana di atas kertas putih parlemen. Jejak air mata para korban nyata bertebaran di berbagai penjuru. Di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, tiga anak belia harus menanggung beban berat sebagai pelaku penipuan daring akibat terperangkap sindikat. Belum lagi lingkaran hitam eksploitasi seksual yang terus memakan korban anak-anak, baik di dalam negeri maupun yang diselundupkan ke luar batas teritorial Nusantara.

Baca juga:  Merajut Pertanggungjawaban di Tengah Badai Korupsi Pelni

Ironi paling menyayat hati juga menimpa para Pekerja Migran Indonesia (PMI). Impian memperbaiki nasib keluarga di kampung halaman sering kali berujung pada penyekapan mengerikan di luar negeri, seperti di Myanmar. Di sana, alih-alih mendapatkan penghidupan, mereka dipaksa bekerja di bawah ancaman siksaan fisik tanpa sedikit pun upah yang berhak mereka terima.

Melihat kompleksitas ini, Willy mengingatkan agar negara tidak lagi menyamakan antara tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) dengan penyelundupan manusia (people smuggling). Keduanya adalah kejahatan dengan karakteristik sosiologis dan perlindungan hukum yang jauh berbeda, sehingga membutuhkan penanganan khusus yang tidak boleh disamaratakan.

Membangun Perisai yang Memanusiakan Manusia

Revisi UU TPPO pada akhirnya bukan sekadar ajang memperberat deretan pasal ancaman pidana di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lebih dari itu, pembaruan regulasi ini harus menjadi ikhtiar kolektif bangsa untuk menghadirkan negara secara utuh di sisi korban—memastikan payung perlindungan hukum yang adaptif, tajam menjangkau jaringan gelap lintas negara, dan memulihkan harkat martabat manusia yang telah dirampas oleh keserakahan zaman. *R101

Lokapala Newsroom
Eksklusif Lokapalanews.id

Baca Tulisan Mendalam & Cerita Pilihan Kami

Lokapalanews.id "Penjaga informasi di tengah bisingnya disinformasi. Kami berdiri untuk kebenaran yang terverifikasi."