Lokapalanews.id | Jakarta – Komisi III DPR RI memberikan atensi serius terhadap maraknya konten rasisme digital yang memicu kegaduhan publik di media sosial. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk dalam menindak pelaku yang mengklaim memiliki perlindungan dari latar belakang keluarga aparat penegak hukum. Pernyataan tegas ini muncul merespons viralnya seorang perempuan yang mengadakan sayembara komentar paling rasis dengan imbalan materi di akun media sosial pribadinya, yang kemudian memicu kecaman luas dari berbagai lapisan masyarakat.
Legislator dari Fraksi PKB ini menyatakan bahwa tindakan membuat lomba komentar rasis bukan sekadar perilaku mencari sensasi atau candaan digital semata, melainkan ancaman nyata bagi fondasi kebangsaan Indonesia. Menurutnya, konten yang mengeksploitasi isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) demi meningkatkan keterlibatan atau engagement media sosial dapat memperuncing konflik horizontal di tengah masyarakat. Abdullah menilai bahwa tindakan semacam ini sangat berbahaya karena berpotensi merusak harmoni sosial yang telah lama dibangun, serta mengganggu ketertiban umum di ruang siber maupun dunia nyata.
Abdullah memperingatkan bahwa nasib pembuat konten tersebut bisa berakhir di balik jeruji besi, merujuk pada beberapa preseden hukum serupa di masa lalu. Ia mencontohkan kasus hukum yang menjerat figur publik digital yang terbukti melakukan penghinaan terhadap suku tertentu, yang menunjukkan bahwa instrumen hukum di Indonesia cukup kuat untuk menjerat pelaku rasisme digital. Pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, hingga ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Secara konteks hukum dan sosial, penanganan rasisme di Indonesia merupakan isu sensitif yang memerlukan ketegasan negara untuk mencegah normalisasi kebencian di ruang publik. Indonesia memiliki sejarah panjang dalam menjaga keberagaman, sehingga segala bentuk provokasi berbasis rasial dianggap sebagai serangan terhadap integritas nasional. Di era digital saat ini, kecepatan penyebaran konten menuntut aparat penegak hukum untuk lebih proaktif dibandingkan sebelumnya. Tanpa penegakan hukum yang konsisten, terdapat kekhawatiran akan munculnya tren konten serupa yang hanya mengejar viralitas dengan mengorbankan persatuan bangsa.
Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI ini juga menyoroti klaim pelaku yang merasa kebal hukum karena merupakan anak dari perwira polisi. Abdullah menegaskan bahwa klaim tersebut merupakan ujian nyata bagi kredibilitas dan komitmen reformasi internal Polri. Ia mendesak institusi kepolisian untuk segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah hukum yang transparan guna mematahkan persepsi adanya proteksi terhadap keluarga anggota. Ketegasan Polri dalam kasus ini sangat krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian yang saat ini tengah bertransformasi menjadi lebih profesional dan akuntabel.
Penanganan kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi Polri untuk membuktikan bahwa tidak ada ruang bagi praktik tebang pilih dalam penegakan hukum di Indonesia. Abdullah meminta agar kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan secara objektif tanpa terpengaruh oleh tekanan maupun latar belakang sosial pelaku. Menurutnya, penegakan hukum yang transparan akan menjadi edukasi penting bagi masyarakat agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan platform media sosial, sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang berniat memecah belah bangsa melalui konten diskriminatif.
Lebih lanjut, Abdullah mengingatkan bahwa di tengah upaya pemerintah memperkuat persatuan nasional melalui berbagai program strategis, perilaku rasisme digital merupakan langkah mundur yang harus segera dihentikan. Komisi III DPR RI akan terus mengawal perkembangan kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku. Pihaknya juga mendorong masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi secara berlebihan, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang sebagai wujud penghormatan terhadap supremasi hukum di Indonesia.
Menutup keterangannya, Abdullah menegaskan bahwa hukum tidak mengenal privilese keluarga dalam urusan pidana. Siapa pun yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar peraturan perundang-undangan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penegasan ini diharapkan dapat meredam keresahan publik dan memastikan bahwa ruang digital Indonesia tetap sehat, edukatif, dan bebas dari segala bentuk diskriminasi rasial yang dapat merugikan kepentingan nasional dalam jangka panjang. *R101






